FaktualNews.co

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp 499,7 Juta di Probolinggo, Dimusnahkan

Peristiwa     Dibaca : 570 kali Penulis:
Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp 499,7 Juta di Probolinggo, Dimusnahkan
FaktualNews.co/Mojo
Produk ilegal senilai Rp 499.758.443 itu dimusnahkan di halaman depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sedikitnya 506.443 batang rokok ilegal dan 88 Liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), 385 gram TIS (Tembakau Iris) dan 364 keping pita cukai, dimusnahkan.

Produk ilegal senilai Rp 499.758.443 itu dimusnahkan di halaman depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo.

Produk sebanyak itu hasil operasi Bea Cukai robolinggo di tiga wilayah yakni, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang. Hasil operasi selama Juli 2020 yang telah merugikan negara sebesar Rp 219 821.495.

Hal tersebut diungkap Kepala Bea Cukai Setempat Andi Hermawan, Selasa (25/8/2020) usai pemusnahan, sekitar pukul 09.30 WIB. Dikatakan, pemberantasan rokok tanpa cukai dan produk ilegal lainnya mampu menekan peredaran rokok ilegal menjadi 3 persen, sesuai target kementrian keuangan. Sekaligus upaya mendukung iklim industri dan perdagangan legal.

“Giat ini, diharapkan mampu menurunkan jumlah peredaran rokok ilegal. Tujuan lain sebagai sarana sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran cukai. Karenanya, ia berharap masyarakat yang memiliki usaha rokok untuk mengurus izin yang legal dan mudah. Andi menambahkan, operasi yang dilaksanakan, tak lepas dari peran tiga pemerintahan di wilayahnya.

“Ini bukti kerjasama yang terjalin selama ini. Pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan secara masif,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang hadir di acara pemusnahan tersebut mengatakan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemkot Probolinggo untuk bersama-sama masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya, rokok illegal berdampak pada kinerja pasar dan industri tembakau resmi. Rokok illegal juga tidak menginformasikan, kandungan tar dan nikotinnya. Pastinya membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi. Dan yang tak kalah pentingnya, merugikan negara,” tegasnya.

Wali Kota menjelaskan, penerimaan negara di bidang cukai dikembalikan ke pemerintah daerah yang digunakan berbagai kegiatan. Sebesar 50 persen untuk program jaminan kesehatan masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCT.

Pemkot Probolinggo mendapat DBHCT sebesar Rp 16,6 miliar. Dialokasikan ke kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“DBHCT bisa direfocusing untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu, saya mengajak semuanya, menggempur rokok ilegal. Kenali dengan benar apa saja rokok ilegal seperti rokok polos, tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas