PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan, Senin (25/8/2020) malam.
Operasi Masker ini merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020.
Pada Perwali tersebut pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf b, dikenakan sanksi sosial.
Sanksi itu berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Mereka yang kena sanksi harus mengenakan rompi, membantu menertibkan masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas.
Semua ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.
Operasi masker menyasar pada tiga lokasi telah ditentukan, yakni di lokasi depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, depan asrama Polisi Polres Pasuruan Kota Jalan Panglima Sudirman serta depan RSUD. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Operasi ini di mulai pukul 20.00 WIB dengan jumlah personil yang besar. Pelaksanaan operasi masker tersebut serentak di wilayah Kota Pasuruan, sebelum dilaksanakan operasi masker dilakukan apel terlebih dahulu di Mapolresta Pasuruan.
“Selama operasi masker, banyak warga ditemukan tak pakai masker. Sehingga diberi sanksi sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2020. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin oleh pemerintah kota Pasuruan bersama aparat terkait,” ujar Plt Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat. (*)