Hukum

Gulung Jaringan Sabu-Sabu, Polres Tulungagung Amankan Lima Warga Ngantru

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Lima orang warga Kecamatan Ngantru yang diduga menjadi jaringan perendaran narkotika jenis Sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Mereka masing-masing berinisial AC (29) dan BY (21) warga Desa Srikaton, MA (20) alias Kampret, BB (29) alias Abas warga Desa Padangan dan IK (19) alias Mbatot warga Desa Kepuhrejo.

Polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 1,15 gram dalam penangkapan itu.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas IPTU Neni mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari operasi Tumpas Narkoba Semeru.

“Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari yakni mulai 24 agustus sampai 04 September mendatang, telah berhasil kita amankan lima tersangka yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Neni, Kamis (25/8/2020).

Pungungkapan berawal dari ditangkapnya dua orang pelaku yakni IK dan BY di SPBU Desa Padangan, Ngantru. Dari hasil pengembangan, petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang berinisial AC di tempat yang sama.

“Dari dua orang pelaku selanjutnya petugas mengembangkan ke pelaku ketiga yang kemudian menjadi lima orang pelaku,” tambahnya.

Untuk pelaku keempat yang berhasil diamankan adalah BB, lalu MA masing-masing ditangkap di rumahnya di Desa Srikaton.

Dari pengakuan kelima tersangka, mereka memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang berinisial M warga Kecamatan Kalidawir, dengan cara membeli. Sesuai harga yang dibandrol per poketnya setengah gram senilai Rp 600 ribu.

Dari paket setengah gram ini, mereka kemudian membungkus dalam paketan kecil dan dihargai Rp 200 ribu per poket untuk sekali pakai.

“Dari pengakuannya para tersangka ini juga mengkonsumsi sabu sejak lima bulan ini,” pungkasnya.

Kelima pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.