Kriminal

Polisi Surabaya Tembak Kaki Dua Tersangka Curanmor di 10 TKP

SURABAYA, FaktualNews.co-Melawan saat akan ditangkap, kaki kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Penangkapan kedua tersangka ini karena keduanya meresahkan warga Kota Surabaya, karena melakukan tindak kejahatan jalanan pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di surabaya.

“Tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki masing masing, karena pada saat kita lakukan penangkapan keduanya berusaha melakukan perlawanan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudi Latief, Kamis siang (27/8/2020).

Wahyudin Latief menjelaskan, kedua tersangka pelaku masing-masing berinisial PM (25) warga Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari Surabaya dan ABP (24) warga Bulak Rukem Timur Surabaya. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal saat kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kalijudan depan Warnet Kode Surabaya dan di Jalan Bulak Cumpat Gang 5 Surabaya.

“Saat itu tersangka telah merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” sebut Wahyudin Latief.

Dari pengakuan kedua pelaku, sebelum beraksi di dua lokasi tersebut, keduanya juga pernah beraksi di 8 TKP. “Jadi kedua pelaku ini sudah beraksi di 10 TKP,” terang Wahyudin Latief.

Masih kata Wakapolrestabes Surabaya, pelaku ABP adalah seorang residivis, ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian helm.

Sementara dari tindakan kedua tersangka hasilnya dijual ke Madura. “Dan hasil penjualan berdasarkan pengakuan digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutup Wahyudin Latief.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.