FaktualNews.co

Polres Jombang Limpahkan Kasus Dugaan Pemotongan Bansos di Segodorejo ke APIP

Hukum     Dibaca : 811 kali Penulis:
Polres Jombang Limpahkan Kasus Dugaan Pemotongan Bansos di Segodorejo ke APIP
FaktualNews.co/syarif abdurrahman
Balai Desa Segodorejo, Sumobito.

JOMBANG, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Jombang melimpahkan kasus dugaan pemotongan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh Sugeng Budiono (SB), Kepala Dusun (Kasun) Klampisan, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang Ipda Putut Yuger Asmoro setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemotongan bansos ini.

“Untuk kasus (pemotongan) Bansos dari hasil gelar perkara kita sudah limpahkan ke APIP,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Kamis (27/8/2020).

Kasatrerskrim berdalih, pelimpahan dilakukan berangkat dari telegram Kapolri Jendral Pol Idham Aziz bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Dalam telegram disebutkan polisi melakukan upaya koordinatif dengan APIP sesuai MoU.

Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulai penyelidikan.

Apabila hasil verifikasi dan telaah ditemukan adanya kerugian negara, maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tinggal menunggu APIP, jadi bukan menghentikan kasus ini Mas,” imbuh Yuger.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini dimungkinkan tidak berlanjut hingga proses lebih jauh lagi, atau hingga proses persidangan.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro, setelah polisi meminta keterangan saksi dan SB.

Menurut Yuger, hasil klarifikasi keterangan dari SB, ia mengakui menerima uang namun tidak meminta, melainkan diberi. SB sendiri dimintai kesaksiannya pada 14 Juli 2020 selama satu jam lebih.

Sedangkan para saksi dipanggil dalam dua tahap sebelumnya. Setiap satu tahap sebanyak empat orang.

Hingga saat ini, polisi sudah memanggil 9 orang termasuk SB. Sesuai materi pokok perkara, polisi hanya memanggil 8 saksi yang juga penerima dana bansos yang dipotong dan SB sendiri.

“Dari 8 saksi itu, unsur pemaksaannya belum ada. Ada yang memberikan secara sukarela, ada yang memberikan secara ikhlas. Kalau masuk pungli (pungutan liar), harus ada pemaksaan. Kalau tidak ada, tidak masuk,” katanya di Mapolres Jombang, Kamis (16/7/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah