TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisial EO (39) warga Kecamatan Ngunut berurusan dengan kepolisian atas laporan soal penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu (PL) berinisial AK (40) di sebuah tempat karaoke di wilayah eks lokalisasi di Kecamatan Ngunut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka, diantaranya memar di bagian wajah. Penganiayaan yang dilakukan EO kepada AK itu dipicu masalah pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas IPTU Neni Endah Suratmi mengatakan, saat itu EO datang ke tempat kerja AK dengan membawa minuman keras yang sudah di oplos. Kepada korban, EO berjanji akan memberikan uang Rp 50 ribu sebagai tips atau upah menemani EO menenggak minuman keras.
“Jadi pelaku (EO) ini datang ke warung kopi tempat korban bekerja sambil membawa minuman keras yang sudah di campur. Kepada korban, pelaku meminta AK untuk menemani minum dengan janji memberikan sejumlah uang yang sudah disepakati,” jelasnya, Kamis (27/8/2020).
Namun setelah minuman keras habis, AK bermaksud meminta uang kepada EO sesuai perjanjian. Namun saat itu pelaku justru berdalih mengantuk dan langsung tidur di kamar korban di warung kopi tersebut, setelah mendapat persetujuan dari AK. Saat itu korban langsung kembali bekerja seperti biasanya.
“Pelaku datang sekitar pukul 19.00 WIB. Selang 30 menit kemudian, pelaku alasan mengantuk dan numpang tidur di kamar korban yang ada di warung kopi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban hendak pulang, dia (AK) menghampiri EO bermaksud meminta uang tersebut,” kata Neni.
Bukan uang yang korban dapat. Neni menyebut, EO justru marah-marah. Tak cukup sampai disitu, EO semakin menjadi dan melakukan penganiayaan kepada korban. Selain mendorong korban, pelaku juga memukuli wajah korban bertubi-tubi.
Korban yang saat itu dalam kondisi lemah hanya bisa berteriak minta tolong tanpa perlawanan. Beruntung ada teman korban yang mendengar teriakan itu dan langsung melerainya.
“Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban begitu saja. Tak terima, korban memilih menempuh jalur hukum dan kami langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat (pasal) penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.