FaktualNews.co

Dua Pejabat Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan, Ini Penjelasan BKDSDM

Birokrasi     Dibaca : 714 kali Penulis:
Dua Pejabat Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan, Ini Penjelasan BKDSDM
FaktualNews.co/Mojo
Tutang Heru Aribowo saat acara pembukaan pameran Tempoe Doeloe di stadion Bayuangga Kota Probolinggo, 11 September 2019 lalu.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Jika sebelumnya, Gogol Sujarwo, Kepala Bagian Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) saat dikonfirmasi melalui ponselnya enggan merespon, kini mantan asisten tersebut, buka suara.

Pria yang disapa Gogol itu menyebut, pembebastugasan Tutang Heri Aribowo, sebagai staf ahli berbeda dengan Dwi Hermanto sebagai Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPPMSPTK). Hanya saja, dua surat penon-aktifkan tersebut dikirim secara bersamaan.

Menurut Gogol, Tutang dibebaskan dari jabatannya sebagai staf ahli. Sedang Dwi Hermanto dibebastugaskan dari tugas-tugasnya sebagai kepala dinas. Dwi masih menjabat Kepala DPPMSPTK, namun tugas-tugasnya sebagai kepala dinas dilaksanakan oleh orang lain. Yakni Wali Kota menunjuk Plh (Pelaksana Harian) Sudiman, Kepala Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan).

“Pak Dwi di-offkan dulu dari tugas-tugasnya. Dia masih menjabat Kepala DPPMSPTK. Plh-nya pak Diman. Jadi tugas-tugasnya diberikan ke pak Diman,” ujar Gogol, Kamis (27/8/2020) di kantornya.

Hal itu dilakukan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Dwi. Hanya saja, Gogol tidak menjelaskan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Dwi. Mengingat, ia hanya mendapat rekomendasi dari inspektorat. “Kami tidak tahu pelanggarannya. Yang tahu kan inspektorat,” tambahnya.

Sebelumnya, baik Tutang dan Dwi, lanjut Goggol, sudah diperiksa dan diperingatkan secara lisan oleh pejabat yang berwenang (di atasnya). Dengan demikian, Pemkot sebelumnya sudah melaksanakan prosedur sebelum mengirim surat penonaktifan. “Dalam waktu dekat, pak Dwi akan diperiksa secara administrasi atau tertulis,” tandasnya.

Nah, untuk keperluan itulah, mantan Kabag Umum tersebut dinonaktifan dari tugas-tugasnya sebagai kepala dinas. Dimungkinkan pemeriksaan berlangsung 15 hari atau 2 minggu. Jika belum selesai, maka akan diperpanjang 10 hari.

“Kalau memang nanti pak Dwi tidak melanggar, ya kemungkinan akan dikembalikan ke jabatannya,” tambahnya.

Terkait dengan pembebastugasan Tutang, pria yang lama bertugas di Dinas Pertanian tersebut mengatakan, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat. Saat ditanya tugas atau jabatan Tutang yang baru? Gogol menjawab menunggu respon dari Tutang. “Kami menunggu tanggapan dari beliaunya. Menerima atau tidak,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gogol menyayangkan surat bebas tugas yang beredar di masyarakat. Mestinya, sebagai ASN hal itu tidak terjadi karena surat tersebut, kata Gogol, dokumen negara yang harus dirahasiakan dan disimpan. Siapa saja yang ikut menyebarkan bisa berurusan dengan hukum.

“Yang ikut menyebarkan surat itu, bisa kena. Makanya sampean jangan ikut-ikut menyebarkan,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya: Dua Pejabat Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan Wali Kota

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas