Hukum

Kasus Perusakan di Situbondo, Berkas 59 Tersangka Oknum PSHT Mulai Diserahkan ke Kejari

SITUBONDO, FaktualNews.co-Penyidik Satreskrim Polres Situbondo mulai menyerahkan berkas 59 tersangka kasus perusakan rumah, kios dan empat unit mobil di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Penyerahan berkas perkara 59 oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang ditetapkan tersangka itu dilakukan secara bertahap oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, mulai hari ini, penyidik telah menyerahkan berkas 59 oknum anggota PSHT Situbondo kepada JPU Kejari Situbondo, yang menjadi tersangka kasus perusakan rumah, kios dan mobil pada dua desa di Kabupaten Situbondo.

“Penyidik melakukan penyerahan secara bertahap kepada JPU,” kata AKBP Achmad Imam Rifa’i, Jumat (28/8/2020).

Diketahui, ratusan oknum perguruan pencak silat PSHT Situbondo, disangka melakukan perusakan rumah, kios dan mobil milik warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.

Selain melakukan perusakan, oknum anggota PSHT Situbondo juga disangka melakukan penganiayaan puluhan warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Bahkan, membakar kios bensin milik warga setempat.