FaktualNews.co

Polresta Blitar Ringkus 11 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah

Kriminal     Dibaca : 961 kali Penulis:
Polresta Blitar Ringkus 11 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah
Faktualnews/Dwi Haryadi
Para tersangka saat rilis kasus pengungkapan kasus peredaran narkoba antardaerah.

BLITAR, FaktualNews.co-Selama kurang lebih dua pekan, Satreskoba Polres Blitar menangkap 11 tersangka pelaku peredaran narkoba jaringan antar daerah. Ke-11 tersangka tersebut berasal dari 8 kasus

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, 11 pelaku tersebut merupakan jaringan antardaerah, mulai dari Pamekasan, Kediri, Tulungagung dan Blitar.

Dari penangkapan sebelas pelaku tersebut, Satreskoba Polres Blitar menyita 28 poket sabu sabu dengan berat 57.7 gram dan 77 ribu pil double L.

“Dalam setiap aksinya, para pelaku ini terlebih dahulu berkomunikasi menggunakan handphone. Lalu membagi tugas untuk mengedarkan di wilayah masing masing, ” Kata Kapolres Blitar Kota. Jumaat (28/8/2020).

Sebelas pelaku tersebut adalah BR alias Abas (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat; DK alias Wawen (27) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon; YS alias Gundul (33) warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon; DD Alias Domek (37) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kemudian S (58) warga Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar; TT alias Sinyo (38) warga Desa Kalipucung, Sanankulon; AS alias Aan Redot (43) warga Desa Kalipucung, Sanankulon; A Alias Ateng (23) Warga Desa/Kecamatan Sanankulon; L Alias Gamblong (29) Warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon.

Sementara dua pengedar dari Kabupaten Tulungagung adalah ES alias Krecek (36) warga Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung; YS alias Benjot (36) warga Dusun Krajan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Leonard menambahkan, jaringan ini terungkap berawal dari Blitar. Lalu petugas melakukan pengembangan ke Tulungagung. Dari Tulungagung lalu mengarah ke Madura.

Setelah dilakukan penyelidikan dari Madura, ternyata barang haram tersebut dikendalikan dari lapas Madura.

“Dari sebelas pelaku tersebut, beberapa pelaku merupakan residivis. Mereka sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah