SURABAYA, FaktualNews.co-Dwi Agus Wijaya (27), residivis kasus pemerasan, kembali ditangkap polisi, di traffic light (TL) Jalan Mayjend Yono Suwono, Surabaya.
Modus pemerasan terbilang kurang ajar dan membuat resah. Warga Jalan Keputran Panjunan III, Surabaya menunjukkan alat kelaminnya ketika tidak diberi uang oleh korban.
Tersangka dibekuk usai memeras korban, seorang wanita yang mengendarai mobil di traffic light (TL) Jalan Mayjend Yono Suwono, Surabaya.
Sebelum melakukan pemerasan tersangka pelaku terlebih dahulu mengetuk kaca mobil yang berhenti di TL Jalan Mayjend Yono Suwoyo. Tersangka meminta uang dengan dalih untuk biaya sekolah anaknya.
Bila tak diberi, pelaku memamerkan alat vitalnya ke korban yang rata-rata perempuan. Atas laporan masyarakat yang resah, Tim Anti Bandit Polsek Wiyung lokasi langsung mengejar dan menangkap pelaku.
“Pelaku sempat kabur. Tapi akhirnya berhasil ditangkap anggota yang ada di sekitar TL Babatan,” ujar Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Jumat (28/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Biasanya, kata Rasyad, pelaku meminta uang ke pengemudi mobil minimal Rp 100 ribu. Sasaran pengemudi mobil rata-rata perempuan.
“Pengakuannya sehari-hari kerja tukang bangunan. Pelaku mengetok kaca pakai tangan saat mobil berhenti,” lanjutnya.
Rasyad menambahkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan serupa. Tak hanya itu, pelaku juga pernah ditangkap Polsek Tegalsari karena kasus yang sama tahun 2018 lalu.
“Pelaku kita kenakan pasal 368 jo 281 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perbuatan asusila di muka umum,” pungkasnya.