FaktualNews.co

Warga Kediri Ditangkap Polisi Nganjuk Usai Transaksi Pil Double L

Kriminal     Dibaca : 1019 kali Penulis:
Warga Kediri Ditangkap Polisi Nganjuk Usai Transaksi Pil Double L
Faktualnews/romza
Tersangka pengedar double L saat di kantor polisi.

NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Muhamad Risky alias Cubung (21) warga RT 02/RW 02 Dusun Ringinbagus, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Kamis (27/08/2020).

Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk usai transaksi pil double L dengan seorang pemuda berinisial Don, warga setempat.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 7 plastik klip berisi pil double L masing-masing isi 40 butir, sebuah plastik klip berisi pil double L 93 butir, 2 bekas bungkus permen, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu,” ujar Iptu Rony Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (28/8/2020).

Iptu Rony menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi jika di warung wilayah Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk sering dijadikan transaksi pil double L.

Selanjutnya, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian di sekitar warung.

Dalam proses pengintaian tersebut, akhirnya petugas mendapati 2 pemuda yang mencurigakan kasak kusuk di dalam warung. Tak melewatkan momen, tim antinarkoba ini langsung menghampiri kedua pemuda tersebut.

“Ketika digeledah, salah satu pemuda kedapatan 2 plastik klip berisi pil double L total 80 butir. Pemuda ini mengaku hanya pemakai, dan pil dibeli dari Cubung,” ungkap Iptu Rony.

Pelaku yang saat itu juga berada di tempat tersebut, langsung diamankan petugas. Waktu digeledah, petugas menemukan uang Rp 150 ribu dari menjual pil double L, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pembelinya.

Untuk pengembangan selanjutnya, pelaku digelandang ke tempat kosnya. Ketika digeledah, di tempat kosnya ditemukan barang bukti 5 plastik klip berisi pil double L masing-masing isi 40 butir, dan 1 plastik berisi 93 butir double L, yang dimasukkan bekas bungkus permen kemudian dimasukkan lagi dalam bekas bungkus makanan ringan.

“Akhirnya tersangka, saksi, dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Rony.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah