Kenal Lewat Facebook, Duda Asal Nganjuk Gauli Siswi MTs di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Muhammad Riswanto Hari (28), duda asal Bendungrejo, Kabupaten Nganjuk diduga menggauli gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14), siswi Madrasah Tsanawiyah warga Kecamatan Turi, Lamongan.
Namun akibat dugaan perbuatannya, Muhammad Riswanto Hari ditangkap polisi.
Tersangka dan korban persetubuhan saling mengenal melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono membenarkan kasus persetubuhan di bawah umur yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan.
Sebelum penangkapan terhadap tersangka, petugas telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan meminta hasil visum et repertum korban.
“Pelaku ditangkap saat bersembuyi di rumah saudaranya di Desa Bajulan, Kecamatan Locoret, Kabupaten Nganjuk,” kata AKP Djoko. Minggu (30/8/2020).
Pelaku yang biasa dipanggil Rizki, tega setubuhi putri petani yang masih duduk di bangku sekolah MTs kelas 2, mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis.
“Pertama dilakukan di pematang sawah Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan Kota,” ujar AKP Djoko.
Modus pelaku, lanjut Djoko, dimulai dari perkenalan di medsos, kemudian dilanjutkan dengan jumpa darat antara teresangka dengan korban.
Pertemuan pertama, kedua dan ketiga, tersangka pelaku melakukan penjajakan. Saat itu tersangka meyakinkan korban, dirinya serius untuk membina rumah tangga.
“Kejadian yang pertama pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan, dengan janji akan dinikahi,” Terangnya.
Tersangka, kata AKP Djoko, mulai berani melakukan perbuatan nakalnya kepada korban pertemuan keempat dan kelima. Semula korban diajak ke rumah tersangka dengan alasan hendak diperkenalkan dengan orang tuanya di Nganjuk.
“Pelaku berhasil melancarkan persetubuhan di rumah saudaranya di Nganjuk. Dan selama kurang lebih tiga hari, pelaku melakukan hubungan intim dua kali kepada korban,” ucap AKP Djoko.
Tersangka, menurut AKP Djoko, berstatus duda dua kali, memiliki mantan istri yang masih satu desa dengan korban.
Atas perbuatannya pelaki dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.