Kriminal

Lelaki di Lumajang Ini Diduga Tega Renggut Kegadisan Anak Kandungnya Sendiri

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polisi Lumajang menangkap lelaki inisial SH (45), warga Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Pasalnya lelaki karyawan swasta ini diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja bernama Sekar, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, hingga empat kali.

Dugaan aksi bejat tersangka tersebut terbongkar, setelah korban menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada ibu kandungnya.

“Atas dasar laporan dari ibu kandung itulah, akhirnya tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” terang Kasatreskrim AKP Masykur saat mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, Minggu (30/08/2020).

Menurutnya, dalam pemeriksaan polisi tersangka mengaku perbuatan bejatnya kali pertama dilakukan SH pada Juli lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pagi itu, korban masih tidur di dalam kamar. Kemudian tersangka pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban, lalu tidur di samping korban.

Sejurus kemudian, tersangka memeluk korban sambil merayu untuk melakukan hubungan intim.

Tentu saja korban menolak. Namun bukan mengurungkan niatnya, si ayah kandung justru memaksa anaknya melayani nafsu bejat tersangka.

Korban mencoba berontak, namun tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan membiayai sekolahnya jika korban berontak. Bahkan akan dibunuh jika berontak. Akhirnya, kegadisannya pun terenggut ayah kandung sendiri.

“Pengakuan korban, ia diancam akan dibunuh jika melaporkan kebejatan ayahnya itu kepada orang lain,” terang AKP Masykur.

Merasa aksinya berjalan mulus, pelaku mengulangi lagi perbuatannya, bahkan sebanyak empat kali di tempat yang sama.

Yang terakhir kali, kata AKP Masykur, terlapor melakukan persetubuhan dengan korban pada 24 Agustus 2020, sekitar pukul 23:30 WIB di ruang tamu.

Ketika itu istri dan ketiga anaknya sedang tidur, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Karena tak tahan jadi budak nafsu ayahnya, Sekar akhirnya mengadu ke ibundanya. Sang ibu pun melaporkannya ke polisi.

“Saat ini tersangka masih kami amankan guna proses lanjut. Selain itu, kami juga melakukan visum kepada korban. Tersangka melanggar pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur,” pungkas AKP Masykur.