Birokrasi

5 Anggota Pokja Dikabarkan Mundur, Waket DPRD Lumajang: Pasti Ada Sebabnya

LUMAJANG, FaktualNews.co – Menyusul kabar mundurnya lima orang anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Wakil Ketua DPRD, Akhmat, menyatakan itu akan sangat berpengaruh pada proses pekerjaan dan proyek.

“Peran mereka sangat vital. Bila mengundurkan diri akan berpengaruh dengan pekerjaan, pada proyek. Semuanya bisa mandeg,” kata Akhmat, kepada media Senin (31/08/2020).

Pimpinan DPRD yang juga Ketua DPC PPP tersebut menegaskan, tugas Pokja adalah melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa yang memiliki kompetensi di bidangnya. Itu termasuk menyeleksi izin lengkap para penyedia barang dan jasa seperti administrasi sampai rekening koran.

Namun demikian, jelas Akhmat, pihaknya tidak akan terburu-terburu menyalahkan 5 anggota Pokja yang mengundurkan diri itu sebelum mengetahui alasan sebenarnya.

“Kita tidak bisa serta merta menyalahkan mereka, apalagi menyatakan para anggota pokja ini tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Harus dicari tahu mengapa mereka mengundurkan diri. Tak mungkin ada asap tanpa ada api. Artinya, pasti ada alasannya mereka mengundurkan diri,” ungkapnya.

Akhmat mengaku tidak yakin mereka ‘ujug-ujug’ mengundurkan diri tanpa ada sebab dan tanpa ada alasan yang jelas dan rasional.

“Kalau di Alquran itu ada istilah asbabunnuzul sebuah ayat itu turun. Kalau hadist ada istilah asbabulwurudnya. Mengapa lima anggota Pokja ini kompak mundur pasti juga ada alasannya,” tutur Akhmat.

Kelima anggota pokja yang dikabarkan mengundurkan diri yakni Wahyudi Ekanata, Riska Kurniawati, Lhery Swara Pltaf Adhania, Isna Huda Muhammadin, dan Dwi Restu Cahyaningsih. Sementara anggota Pokja yang masih bertahan hanya satu, yakni Heri Kurniawan.

Kabar yang beredar, 5 anggota pokja itu mengudurkan diri karena dipaksa agar meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami mendengar seperti itu. Laporan secara tertulis belum kita terima. Coba segera kita konfirmasi ke pihak atau Kepala Bagian Layangan Pengadaan Barang atau Jasa. Kalau perlu kita panggil mereka untuk mengetahui persoalan sebenarnya”, tutur Akhmat.

Akhmat berharap kelima orang anggota Pokja ini bisa ditarik kembali dan melanjutkan tugasnya dengan catatan mereka diberikan kepercayaan untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

“Kalau tetap tidak mau, ya sudah segera dicari penggantinya agar proses lelang kembali berjalan sesuai aturan,” tukasnya.