FaktualNews.co

Curi Motor Jadul, Pria Tulungagung Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 654 kali Penulis:
Curi Motor Jadul, Pria Tulungagung Ditangkap
Faktualnews/istimewa
Ilustrasi penangkapan pencuri.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Lelaki inisial MG, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi karena disangka melakukan pencurian sepeda motor jadul, Suzuki RC 100, Senin (31/8/2020).

MG mencuri motor jadul tersebut milik Susilo warga Desa Wates, Kecamatan Pakel, pada Rabu (26/8/2020) saat diparkir di samping teras rumah korban.

Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Isdiawan mengatakan, usai menerima laporan kehilangan, polisi melakukan penyelidikan

”Ada saksi yang mengetahui motor sempat ditaruh di bengkel,” terang Maga, Senin (31/8/2020).

Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Campurdarat, kemudian petugas berhasil menangkap diduga pelaku.

Kepada petugas MG mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Astrea Grand, mencuri uang serta ayam dengan TKP di Kecamatan Pakel.

Pengakuan tersangka, motor Honda Astrea Grand dijual seharga Rp 900 ribu. Sedangkan uang hasil penjualan habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena, MG tidak memiliki pekerjaan tetap.

Karena sesuai dari hasil pengembangan kasus yang menjerat MG banyak berlokasi di Kecamatan Pakel, kasus MG ditangani Unit Reskrim Polsek Pakel.

Akibat perbuatannya, MG dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags