SURABAYA, FaktualNews.co – Gegara iseng menelepon Command Center 112 dan memberi informasi palsu, AY (20) pemuda asal Bluru Permai, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia diciduk polisi saat asyik di warung kopi di Surabaya pada Jumat (28/8/2020).
“Pelaku ini memberikan berita palsu atau hoaks tentang adanya informasi kebakaran di Jetis Kulon, Surabaya. Informasinya itu menyebabkan warga panik dan petugas kebakaran kebingungan,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).
Wahyudin Latief mengatakan, pada hari Kamis (27/8/2020) lalu, AY iseng menelepon ke nomor Command Center 112 dan menginformasikan soal terjadinya kebakaran di wilayah Jetis Kulon, gang V, Surabaya.
Informasi itu pun tersebar dan membuat warga Jetis Kulon panik. Demikian juga petugas pemadam kebakaran Kota Surabaya, mereka langsung meluncur ke lokasi yang dilaporkan itu. Di sana, petugas kebingungan mencari keberadaan lokasi yang maksud.
Buntut dari keisengannya itu, pelaku disangka sebagai penyebar informasi palsu dan dijerat dengan pasal 14 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.