BLITAR, FaktualNews.co –Terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2020 ini. Pengadilan Agama Blitar, menangani sebanyak 3211 perkara, Dari jumlah 3211 perkara tersebut, sebanyak 80 prosennya merupakan gugatan cerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurkolis mengatakan, lonjakan gugatan cerai ini mulai bulan April 2020. Dikatan Nurcholis, mulai bulan April perbulannya ada sebanyak 400 hingga 500 pengugat yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar.
“Ya ada peningkatan selama kurang lebih lima bulan ini. Sekitar 2.708 perkara cerai. Sedangkan yang masih berjalan sebanyak 503 permohonan cerai,” ujar Nurcholis Senin (31/8/2020).
Nurkolis menambahkan, dari sekian banyak pengugat cerai tersebut, mayoritas pengugat sang istri. Penyebabnya mulai dari foktor ekonomi, selingkuh, dan poligami. Selain itu juga faktor perempuanya bekerja menjadi TKW.
“Jadi kebanyakan alasan pengugat dari perempuan mengaku kurang penghasilan dari suami. Kemudian istinya keluar negeri. Setelah di luar negeri, kemudian mengajukan gugatan cerai,”jelasnya.
Nurcholis menambhakan, setiap hari pihaknya pihaknya menangani sekitar 75 kasus penceraian, Sedangkan untuk kasus lain seperti kasus gonogini sekitar 20 hingga 30 perkara perhari.
“Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah, mengigat saat ini masih bulan Agustus. Sebab jika dihitung pertahun bisa mencapai sekitar 5000 gugatan cerai, “pungkasnya.