FaktualNews.co

Warga di Jember Keluhkan Syarat Bantuan UMKM yang Dinilai Terlalu Rumit

Peristiwa     Dibaca : 986 kali Penulis:
Warga di Jember Keluhkan Syarat Bantuan UMKM yang Dinilai Terlalu Rumit
Faktualnews/Hatta
Para pelaku UMKM menyemut di depan Diskop dan UMKM Jember mengumpukan persyaratan untuk peroleh bantuan.

JEMBER, FaktualNews.co-Warga Jember mengeluhkan pengajuan bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola oleh Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM setempat.

Pasalnya saat syarat yang dibutuhkan, dianggap terlalu rumit, karema masih membutuhkan surat rekomendasi dari kecamatan.

Padahal menurut pelaku UMKM Ahmad Jubaidi, sebelumnya pengajuan bantuan UMKM tidak serumit yang dialaminya sekarang.

Karena rumitnya persyaratan, kali ini dirinya harus bolak-balik Kecamatan Jenggawah – Kantor Diskop, ditambah proses surat rekomendasi yang diajukan butuh waktu berhari-hari.

“Setahu saya untuk pengajuan bantuan UMKM itu mudah dan merupakan niat baik presiden untuk pemulihan ekonomi rakyat di masa pandemi (covid-19) ini,” kata Ahmad di sekitaran Kantor Diskop dan UMKM Jember, Senin (31/8/2020) siang.

Ahmad mengatakan, terkait keluhan yang dialaminya, terkait surat rekomendasi untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi tersebut.

“Saya harus bolak-balik Kecamatan Jenggawah – Kantor Diskop Jember, berapa jaraknya. Kemudian mengurusnya pun sampai 4 hari. Bayangkan mas, berapa cost (biaya) yang saya keluarkan. Saya tinggal di Kelurahan Gebang, usaha di Desa Mangaran, Jenggawah. Selalu bolak-balik gitu,” ungkapnya.

Jika cair, bantuan yang diharapkannya menjadi manfaat bagi dirinya dalam menjalankan usaha.

“Tapi kalau seperti ini, bisa-bisa tidak sebanding dengan bantuan yang saya dapat. Kami berharap keluhan kami ini didengar. Apalagi usaha saya kecil mas, hanya peracangan,” katanya.

Terkait informasi kapan terakhir pengajuan bantuan pun, lanjutnya, tidak jelas. “Infonya sampai tanggal 31 Agustus, tapi saat kita datang ada info tambahan sampai 4 September, mana yang benar?” tukasnya.

Ahmad menyadari, pengajuan bantuan usaha yang dia lakukan belum tentu didapat sesuai harapan.

“Tapi kalau tidak jelas, PHP (pemberi harapan palsu) namanya! Belum lagi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan yang dilakukannya. Tolong beri kami kemudahan, karena kondisi saat ini kami kesusahan,” ungkapnya.

Kepala Diskop dan UMKM Jember Dedi M Nurahmadi mengatakan, terkait pengurusan di kecamatan, dilakukan bukan pengurusan surat rekomendasi, akan tetapi langsung terkait pengajuan bantuan dari kementerian.

“Tidak benar jika pengurusan di kecamatan itu terkait syarat rekomendasi, tetapi cukup langsung ke kecamatan untuk pengajuan bantuan dari kementeriaan tersebut. Tanpa perlu harus ke kantor Diskop,” kata Dedi.

Kemudahan yang dilakukan Dedi tersebut, bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

“Jadi nanti setelah terkumpul di kecamatan, petugas kecamatan yang akan mengantar dokumen pengajuan tersebut ke kami. Hal itu sudah kami sampaikan kok,” katanya.

Dedi juga menambahkan, terkait pengajuan bantuan dari Kementerian Koperasi tersebut, juga disarankan cukup dilakukam lewat daring.

“Jadi untuk tulisan link (laman web, red) yang dituju, sudah kami sebar dan tempel di kantor ataupun kecamatan. Tidak perlu susah payah mengajukan lewat Diskop. Cukup lewat online (daring, red) saja. Nanti akan dijelaskan di sana,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Dedi, terkait bantuan dari kementerian itu juga ada batas kuotanya. Namun Dedi tidak menyebutkan batasan kuota yang dimaksud, karena itu ranah Kementerian Koperasi.

“Memang benar diperpanjang pengajuannya sampai 4 September besok. Tapi jika kuota terpenuhi, akan diumumkan, dan tidak harus sampai batas yang ditentukan,” ujarnya.

“Kami hanya menerima pengajuan, tapi tindak lanjut verifikasi adalah ranah kementerian. Siapa (pelaku UMKM) yang dapat bantuan akan dihubungi. Termasuk juga jumlah kuota yang menetapkan dari kementerian, bukan kami,” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah