JEMBER, FaktualNews.co – Lebih dari sebulan sejak rapat paripurna menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020 lalu, DPRD Jember belum mengirim berkas pemakzulan Bupati kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menegaskan, berkas pemakzulan atau HMP sebenarnya telah selesai disusun drafnya. Namun demikian dia menyebut masih menunggu batas waktu yang disepakati dalam mediasi Bupati dan DPRD Jember yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta pada 7 Juli 2020, lalu.
“Sebenarnya failnya sudah ada. Kan itu sebetulnya tidak ada batas waktu pengiriman. (Tapi) di internal DPRD ada yang meminta pimpinan dewan untuk mempertimbangkan deadline dari Kemendagri kepada Bupati Jember, yakni 7 September 2020 mendatang,” jelas Itqon menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (1/9/2020).
Itqon mengatakan, opsi pengiriman berkas pemakzulan dilakukan setelah tanggal 7 September 2020 itu lebih untuk menghormati institusi Kemendagri.
“Kita masih optimistis Mendagri akan bertindak. Kita ingin menjaga marwah Mendagri, makanya kita tunggu tindak lanjut sikapnya,” kata dia.
Lebih jauh Itqon menjelaskan, pada 7 Juli 2020 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat mediasi antara DPRD Jember dengan Bupati Jember Faida.
Dalam mediasi yang berlangsung di Jakarta itu, terdapat beberapa poin kesepakatan yang harus dijalankan oleh bupati. Di antaranya adalah Bupati Faida wajib menjalankan rekomendasi dari Mendagri yang dikeluarkan pada akhir 2019 tentang perbaikan susunan birokrasi Pemkab Jember.
“Nah Bupati (saat itu) terkunci di sana (wajib menjalankan). Di dalam kesepakatan itu Bupati wajib menjalankan poin-poin itu sebelum 7 september 2020. Kita akan menunggu tindak lanjut dari Mendagri itu, mungkin tanggal 8 atau 9 september. Nanti pasti akan kita kirim,” ungkap Itqon memungkasi.