FaktualNews.co

KPU Buka Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Sumenep, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Advertorial     Dibaca : 700 kali Penulis:
KPU Buka Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Sumenep, Catat Jadwal dan Persyaratannya
Faktualnews/supanjie
Banner Pendaftaran Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.

SUMENEP, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Pendaftaran itu, akan dibuka selama tiga hari mulai tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020 ini. Tempat pendaftaran, yakni di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, nomor 99, Kebonagung, Sumenep.

Selama tiga hari pendaftaran, hari terakhir memiliki waktu lebih lama. Untuk hari pertama dan kedua, yakni tanggal 4 dan tanggal 5 September, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk hari ke-tiga, yakni tanggal 6 September, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup hingga pukul 24.00 WIB.

“Tempat pendaftaran ini langsung di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Selasa (1/9/2020).

Syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Sumenep saat ini.

Kata Tanzil, 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor : 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020.

Untuk persyaratan selengkapnya, kata Tanzil setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id. “Atau bisa langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau, saat melakukan semua tahapan pendaftaran, semua pihak melaksanakan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan lain sebagainya.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap mantan Jurnalis ini. (*)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah