FaktualNews.co

Ribuan Alumni Santri Ponpes Sukorejo Desak Polisi Segera Tangkap Pencatut Nama Kiai Azaim

Peristiwa     Dibaca : 1103 kali Penulis:
Ribuan Alumni Santri Ponpes Sukorejo Desak Polisi Segera Tangkap Pencatut Nama Kiai Azaim
FaktualNews.co/Fatur Bari
Ribuan alumni Ponpes Sukorejo, saat menggelar istgasah dan pembacaan rotibul haddad didepan Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Ribuan alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Selasa (1/9/2020) mendatangi Mapolres Situbondo untuk mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, pengasuh Ponpes Sukorejo.

Ribuan santri yang tergabung dalam Ikatan Santri Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (IKSASS) itu juga mendesak agar Polres Situbondo segera menangkap tersangka pelaku penipuan berinisial Z asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, santri yang datang dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali, itu mereka menggelar kegiatan istigasah dan pembacaan rotibul haddad di halaman depan Mapolres Situbondo.

Usai beristigasah sejumlah perwakilan IKSASS ditemui oleh Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai.



Muhammad Sunardi Muhib, koordinator aksi mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Kapolres Situbondo. Pertama, meminta petugas untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka, kedua, mengusut tuntas kasus penipuan yang mencatut nama Kiai Azaim hingga ke akar-akarnya. Ketiga, meminta polisi agar segera menangkap tersangka berinisial S selama 5 X 24 jam.

“Jika selama 5 X 24 jam polisi tidak berhasil menangkap Z, para alumni akan kembali menggelar istighosah dan pembacaan rotibul haddad di Mapolres Situbondo,” kata Muhammad Sunardi Muhib, Selasa (1/9/2020).

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Kiai Azaim, pihaknya juga menetapkan tersangka berinisial Z sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo.

“Namun, terkait tuntutan para alumni Ponpes Sukorejo, kami akan segera menangkap tersangka penipuan Z yang deadline selama 5 X 24 jam. Kami bekerja secara profesional dan obyektif. Oleh karena itu, kami minta doanya semoga petugas segera menangkap Z,” kata Achmad Imam Rifai.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh