WNA Iraq Tersangka Penusukan Waria di Jember Punya Istri Siri
JEMBER, FaktualNews.co-Waleed Hussain Enad (40), WNA asal Iraq, tersangka penusukan waria bernama Adi Himawan Fahmi warga Bondowoso di rumah kosnya di Jember, ditengarai punya istri siri di Jember.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui pria berbadan tegap, yang juga pengungsi tercatat di UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), tinggal sebatang kara di Kabupaten Jember.
Awal dirinya tinggal di sekitar Kecamatan Tanggul, dan sehari-hari bekerja di bengkel mobil di Kota Tembakau ini.
Selain itu diketahui juga, pria tersebut telah menikah siri dengan seorang wanita warga Kecamatan Patrang Jember.
“Pelaku ini hidup sebatang kara di Jember, awalnya hidup di sekitaran (Kecamatan) Tanggul, kemudian ditelusuri tinggal di depan bengkel mobil,” kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arief, Selasa (1/9/2020).
Di bengkel tersebut pria yang diketahui identitasnya dari kartu tanda pengenal UNHCR itu juga bekerja di sana.
“Selain itu, dia juga punya istri siri yang tinggal di Jember. Karena tidak punya pekerjaan tetap, kemungkinan dirinya melakukan tindak kejahatan itu (melakukan penusukan waria tersebut, dan menguasai harta bendanya). Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ulasnya.
Namun Iptu Arief enggan menyebutkan jelas alamat dan identitas jelas dari istri siri tersangka pelaku.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, istri siri dari pelaku tersebut tinggal di Kecamatan Patrang.
“Hubungan antara pelaku dengan korban berawal dari facebook, yang sebelumnya tidak saling kenal,” katanya.
Kemudian saling bertemu beberapa kali, dan diduga memiliki hubungan khusus. “Pertemuan antara korban dan pelaku kalau dari percakapan di chatting (lewat medsos facebook), untuk pertemuan terakhir (ketiga) melakukan tindak kejahatan tersebut,” ungkapnya.
Namun untuk menguatkan keterangan saksi dan pelaku dari hasil penyidikan, nantinya akan dilakukan rekonstruksi terkait kasus tersebut.
Terkait penemuan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP, diduga akan digunakan untuk melakukan hubungan seksual.
“Tapi saat kejadian, dan pelaku datang ke tempat korban yang sebelumnya janjian. Perbuatan tersebut (hubungan seks sesama jenis) belum dilakukan. Karena pada waktu pelaku masuk, langsung melakukan perbuatan menguasai (harta) benda korban,” tandasnya.
Lebih jauh Arief menyampaikan, dalam proses interogasi, polisi dibantu penerjemah dari IAIN Jember.
“Pelaku ini warga negara asing, jadi saat diinterogasi kami dibantu ahli bahasa, seorang dosen dan Kepala Program Studi bahasa Arab dari IAIN Jember, Dr H Zainudin Al Haj LC, MPdi,” katanya.
Polisi hingga saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk menguatkan aksi kejahatan yang diduga dilakukan pria keturunan Arab itu.