FaktualNews.co

Bawaslu Mojokerto Segera Panggil Kartar Mojoranu Soal Pamflet Bergambar Paslon Pilkada

Politik     Dibaca : 774 kali Penulis:
Bawaslu Mojokerto Segera Panggil Kartar Mojoranu Soal Pamflet Bergambar Paslon Pilkada
FaktualNews.co/Istimewa
Ketua Bawslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy'at.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan memanggil Karang Taruna (Kartar) Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko terkait beredarnya pamflet perlombaan ‘Free Fire Offline Turnament’.

Pamflet kegiatan yang akan digelar 19 dan 20 September 2020 mendatang itu terpampang logo karang taruna bersangkutan dan foto beserta logo Bakal Pasangan Calon (bapaslon) yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020, Pungkasiadi-Titik.

“Iya kami akan memanggil dan melakukan investigasi terkait kegiatan yang akan digelar tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, pihaknya akan mempertanyakan posisi Kartar Mojoranu sebagai apa dalam acara itu. “Kalau memang mensupport, itu bentuknya bagaimana? Kan belum jelas,” tegasnya.

Aris menjelaskan, Kartar merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) guna pemberdayaan generasi muda. Maka, Kartar harus menjaga netralitasnya dari mobilisasi pasangan calon manapun.

“Kartar masih dalam naungan Pemdes, setidaknya dalam waktu dekat akan kita panggil,” katanya.

Tak hanya Kartar, Lanjut Aris, sebagai upaya klarifikasi Bawaslu juga akan memanggil baik tim sukses ataupun Pungkasiadi sendiri. Mengingat Pungkasiadi adalah Bupati Mojokerto.

“Tentu saja akan kita klarifikasi. Karena berkaitan dengan apakah ini ada fasilitas negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, sekalipun belum memasuki tahapan kampanye, kalau ada fasilitas negara ya melanggar aturan,” ungkapanya.

Ia berpendapat, jika nanti sudah ditetapkan calon bupati atau calon wakil bupati ada yang menggunakan fasilitas baik secara tindakan maupun keputusan yang berkaitan dengan fasilitas negara akan dikenakan sanksi administrasi.

“Khususnya petahana ketika nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

Aris menambahkan, bahwa ini merupakan prioritas Bawaslu dalam pengawasan.

“Ini merupakan prioritas pengawasan kita. apalagi ada incumbent maju, sejauh mana keterlibatan dan sejauh man pemanfaatan fasilitas yang itu memang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan tertentu,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh