Spesialis Pencuri Motor di Area Persawahan Blitar, Dibekuk Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Karena tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan, dua warga Blitar meringkuk di tahanan Mapolres Blitar.
Adalah Suprianto (41) warga Desa Doko, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar dan Nanang Dwi Prasetyo (55) warga Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang kini mendekam dalam tahanan Mapolres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah residivis spesialis pencurian motor di sawah yang sudah keluar masuk penjara.
“Tersangka merupakan wayang lama pencurian sepeda motor di wilayah persawahan,Tersangka membagi tugas, satu mengawasi dan satu yang mengeksekusi, “kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (2/9/2020).
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita sebuah kunci T satu tang dan dua buah handphone, lima unit sepeda motor hasil curian, dari lima TKP.
Sementara pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena karena sebagai sopir penghasilannya sangat sedikit.
“Baru keluar penjara, saya jadi sopir angkot jurusan Wlingi- Blitar. Karena sepi akibat pandemi akhirnya saya mencuri lagi,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Blitar.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.