FaktualNews.co

Usung Keranda, Toga dan Tomas Geruduk Gedung DPRD dan Mapolres Tulungagung

Peristiwa     Dibaca : 737 kali Penulis:
Usung Keranda, Toga dan Tomas Geruduk Gedung DPRD dan Mapolres Tulungagung
FaktualNews.co/Latif/
Pendemo sedang beraksi di depan Mapolres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kasus pecah botol miras di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung beberapa bulan lalu berbuntut. Rabu (2/9?2020), sejumlah tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) mendatangi  Gedung DPRD dan Mapolres Tulungagung.

Aksi damai dengan membawa keranda jenazah tersebut dilakukan karena merasa tidak terima dengan tindakan pemecahan botol miras di pendopo. Pasalnya, pendopo merupakan simbol kehormatan pemerintah dan masyarakat.

Para pendemo gabungan dari Komite Penyelamat Penegakan Hukum (Komat Gak-Kum), puluhan tokoh agama, tokoh masyarakat, praktisi hukum. Mereka melakukan teatrikal dalam aksi damai dengan menggotong keranda jenazah, lengkap dengan bacaan tahlil dan shalat gaib sebagai wujub kekecewaan terhadap penegakan hukum di Wilayah Tulungagung.

Korlap aksi demo Gus Robet Wahidi mengatakan, aksi yang dilakukan adalah sebagai simbol pemakanan karena beberapa kasus yang diajukan kepada polisi tidak ditangani dengan serius.

“Tiba -tiba tersangka bebas, jadi kami para kaum ulama, hari ini kita lakukan pemakaman hukum yang ada di Tulungagung,” tegas Gus Robet Wahidi, selepas aksi di depan Mapolres Tulungagung.

Menurutnya, DPR juga harus mendengar suara rakyat. Karena DPR adalah merupakan wakil dari rakyat.

“Karena DPR suara kami, mereka wakil rakyat, mereka harus tenggung jawab. DPR itu wakil rakyat, jadi rakyat adalah ketuanya,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Toga dan Tomas Tulungagung yang melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian menyebut sudah tidak berharap lebih kepada penegakan hukum di Polres Tulungagung.

“Sekalipun kita aksi, kita tidak berharap banyak dari Polres. 8 Juni 2020 kasus ini kita laporkan dan dikeluarkannya SP2P (Surat pemberitahuan perkembangan perkara), baru pada tanggal 14 Agustus telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” papar Heri Widodo, Kuasa Hukum Toga dan Tomas Tulungagung.

Padahal, lanjut Heri, ketika pihaknya melapor, pihak kepolisian telah mengeluarkan SP2P yang selanjutnya kasus tersebut dapat dilakukan penyidikan.

“Ketika kita lapor, kita sudah mendapat SP2P, itu telah diterima dan dikeluarkan sprindik untuk penyidikan. Tapi tidak tahu, tiba-tiba muncul setelah muncul SP2P yang kedua setelah yang pertama,” jelasnya.

Pihaknya pun menyesalkan langkah hukum yang diputuskan Polres Tulungagung. “Jadi yang ini kita sesalkan, seperti guyonan pelatakan batu pertama dan terakhir,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin