FaktualNews.co

Kembali Berulah, 2 Residivis Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1127 kali Penulis:
Kembali Berulah, 2 Residivis Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap
Faktualnews/istimewa
Ilustrasi sabu.

JOMBANG, FaktualNews.co-Satuan Resnarkoba Polres Jombang membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (3/9/2020). Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Sedanghkan dua lainya, merupakan pengguna.

Tersangka yang ditangkap pertama kali yakni, Slamet Basuki alias Bas (47) warga Desa Janti Kecamatan Mojoagung. Bas yang pernah masuk bui karena kasus serupa ini dibekuk di rumahnya Senin, 31 Agustus 2020 lalu sekitar jam 18.30 wib.

Tak hanya Bas, Polisi juga membekuk Suwiknyo alias Sinyo (32) di lokasi yang sama. Hanya saja, Sinyo ditangkap beberapa jam setelahnya, sekitar jam 23.00 wib.

Sama halnya dengan Bas, warga asal Desa Pulosari Kecamatam Bareng ini juga merupakan resedivis kasus narkotika.

Kasat Resnarkoba, AKP Mochm Mukid mengatakan, baik Bas maupun Sinyo kini ditahan di Polres Jombang untuk lebih lanjut. Dalam perkara kasus sebelumnya, keduanya bertindak sebagai pengedar sabu.

“Dari tangan bas kami sita barang bukti sabu dengan berat kotor 6,27 gram dan sejumlah barang bukti terkait lainya, dari Sinyo kami sita sebuah pipet kaca didalam terdapat sisa sabu 1,12 gram, dua sedotan sebagai scrob dan sejumlah uang tunai,” ujarnya.

Setelah menangkap Bas dan Sinyo, Polisi kembali mendapatkan petunjuk dua orang pengguna sabu. Keduanya yakni Adam Ichsani (26) dan Galih Rafi’i Rakasiwi (26).

Keduanya merupakan warga Desa Plemahan Kecamatan Sumobito. Mereka ditangkap dirumahnya sekitar pada, Selasa, 1 September 2020 dini hari.

“Dari tangannya kami sita barang bukti satu set alat hisap yang diduga masih ada sisa sabu 2,40 gram, plastik klip yang diduga masih ada bekas sabu dan barang bukti lainya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Bas yang bertindak sebagai pengedar akan dijerat dengan pasal 114, 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sedangkan tiga pengguna kami kenakan pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah