FaktualNews.co

ASN Terjaring Razia Perbup Covid-19

Peristiwa     Dibaca : 582 kali Penulis:
ASN Terjaring Razia Perbup Covid-19
FaktualNews.co/Istimewa
ASN ini sedang menjalani pemberkasan di Posko penegakan hukum penerapan protokol kesehatan alun-alun Kudus.

KUDUS, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah mulai menggelar sejumlah razia untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Hasilnya, puluhan pelanggar pun terjaring razia termasuk ASN dan harus menerima sanksi yang diberikan.

Razia yang digelar di alun-alun simpang tujuh ini mengagetkan para pengguna jalan. Sebab mereka yang tidak memakai masker langsung diberhentikan dan dimasukkan ke posko Penegakan hukum penerapan protocol kesehatan.

Para pelanggar ini harus menjalankan hukuman sesuai perbup yakni mengenakan rompi hukuman kemudian menyapu jalan raya dan trotoar seputar alun-alun Kudus. Selain itu, pelanggar juga bisa memilih hukuman dengan membayar denda perorangan sebesar Rp 50 ribu.

Kepala Satpol PP Pemkab Kudus melalui Kasie Pembinaan Pengawasan dan penyuluhan, Sarjono, mengungkapkan bahwa sampai penutupan kegiatan operasi tercatat 52 orang pelanggar. Mereka langsung menjalani hukuman.

“Razia siang ini ada sebanyak 52 orang, ada satu dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik sipil maupun ASN hukumannya sama,” ujar Sarjono, Kamis (3/9/2020).

Namun, sambungnya, pelanggar lebih banyak memilih melakukan sanksi social yaitu menyapu sejumlah 25 orang. Sedangkan 18 lainnya memilih membayar denda dengan alasan tidak memiliki waktu untuk menyapu.

“Termasuk satu ASN ini, dia lebih memilih denda karena segera masuk kembali ke kantor di BKPP. Tadi ID cardnya sempat kita tahan sebentar untuk jaminan, karena dia tidak membawa uang. Jadi pergi mengambil uang dulu untuk membayar denda ,” tukasnya.

ASN bernama Bayu Saputra yang pernah menjadi ajudan Bupati Nonaktif Kudus ini langsung tergesa-gesa menghindari pertanyaan dari wartawan.

Dijelaskan, bagi para penerima hukuman social akan diminta untuk mengenakan rompi hukuman dan akan menyapu seputaran alun-alun sepuluh sampai 15 menit. Sementara untuk pelanggar yang memilih sanksi administrasi, akan diberi bukti tilang. Yang kemudian akan dimasukkan ke kas daerah.

“Mereka bebas memilih, kebanyakan yang tak punya waktu langsung memilih sanksi administrasi,” jelas dia.

 

Kontributor Kudus: Sofyan Hadi

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh