FaktualNews.co

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Setahun ke Atas

Kesehatan     Dibaca : 838 kali Penulis:
BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Setahun ke Atas
FaktualNews.co/Mojo
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr Indrina Darmayanti, saat menjelaskan soal BPJS di ballpapper Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kota Probolinggo masuk 6 besar kota atau kabupaten di Jawa Timur yang UHC-nya atau kepersetaan BPJS-nya di atas 95 persen. Kota Probolinggo yang capaian kepersetaannya mencapai 97,73 persen berada di peringkat 3 dari 38 kota atau kabupaten se Jawa Timur.

Peringkat pertama yaitu Kota Mojokerto 100 persen, disusul Kabupaten Bojonegoro 98,72 persen. Kemudian Kota Pasuruan 97,61 persen, Kota Malang 95,59 persen dan Kota Madiun 95,26 persen. Sedang Kabupaten Blitar di urutan buncit atau 38 dengan capaian kepesertaan BPJS-nya (UHC) 58,37, di bawah Kabupaten Banyuwangi 59,60 persen.

Hal tersebut diungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr Indrina Darmayanti ke sejumlah wartawan, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB di ballpapper kota setempat. Disebutkan, prosentase UHC tersebut hingga 04 Agustus 2020. Data tersebut, kata Indrina, bisa berubah setiap saat.

Saat ditanya wartawan soal klaim BPJS di masa pandemi virus Corona, Indrina mengatakan, tetap alias tidak ada penurunan dan kenaikan. Menurunnya jumlah pasien yang berobat atau dirawat di rumah sakit tidak signifikan dengan klaim yang dibayar BPJS.

“Kita tahu, akibat Covid-19 ini, pasien yang berobat dan dirawat di rumah sakit turun. Tapi klaim ke BPJS justru naik meski sedikit,” tandasnya.

Terkait klaim pasien Covid-19, Indrina menyebut, pemerintah yang membayar bukan BPJS. BPJS hanya sebagai penyalur atau juru bayar, sedang uang atau dananya dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu, ia juga menginformasikan, kalau BPJS memberi keringanan pembayaran tunggakan. Berupa, Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) sesuai Perpres 64/2020 Pasal 42 Ayat (3a).

Langkah itu diambil untuk membantu masyarakat, selama pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi. Dijelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak lebih dari satu hingga dua tahun atau lebih dan ingin mengaktifkan lagi hanya membayar angsuran 7 bulan. “Perinciannya, membayar angsuran 6 bulan, ditambah angsuran satu bulan berjalan,” katanya.

Dijelaskan, tunggakan angsuran BPJS Kesehatan terjadi kepesertaan mandiri. Salah satu penyebabnya, rendahnya kesadaran warga untuk membayar angsuran setiap bulan, apalagi dimasa pandemic. Akibatnya, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan.

“Dengan program ini kartu kepesertaan BPJS, bisa aktif kembali. Kalau sudah aktif ya dimohon angsuran bulanannya dibayar,” tambahnya.

Syaratnya, lanjut Indrina, harus Peserta PBPU dan tunggakan angsurannya lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, melakukan pendaftaran pada kanal yang telah ditentukan dan membayar tunggakan Jika sudah selesai, kartu kepesertaan akan aktif kembali. Dan peserta BPJS harus membayar angsuran setiap bulan secara rutin dan paling lambat tanggal 10.

Bagi peserta yang akan memanfaatkan Program Cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah disediakan. Peserta PBPU (Aplikasi Mobile JKN, Kantor Cabang (SIPP), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400).

Sementara saat ditanya soal pemerataan kelas yang direncanakan pemerintah, menurut kepala BPJS Cabang Pasuruan yang juga membawahi Probolinggo Raya ini masih belum jelas. Dikatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara detail mengenai rencana pemerataan kelas tersebut.

“Rencana tersebut belum turun ke cabang atau daerah. Jadi kami belum tahu. Kami hanya pelaksana, regulasinya pemerintah,” tambahnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas