Buntut Pembebastugasan, Wali Kota Probolinggo di-PTUN-kan
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kasus pencopotan Tutang Heru Aribowo dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, memanas. Melalui kuasa hukumnya Hasmoko dan rekan, alumni Institut Ilmu Pemerintahan (IPP) Jakarta tersebut, mem-PTUN-kan Wali Kota Probolinggo.
Tak hanya jalur PTUN yang ditempuh, pria yang biasa disapa Tutang tersebut melaporkan Wali Kota Hadi Zainal Abidin ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal itu diungkap Hasmoko yang didampingi rekannya, Mustaji dan Muhammad Hasyim, Kamis (3/9/2020) pukul 16.00 WIB, di Resto Orin. Tutang, yang didampingi istrinya turut hadir di acara rilis tersebut.
Hasmoko menyebut, langkah tersebut dimbil karena kliennya tidak melakukan pelanggaran berat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan kliennya tidak berdampak negatif pada pemerintah atau negara. Seperti ketidakhadiran kliennya dalam acara peletakan batu pertama pembangunan jembatan rumah sakit baru.
“Ketidakhadiran kami di acara itu, tidak berdampak negatif pada pemerintah dan negara,” katanya.
Kliennya tidak hadir, karena dalam waktu bersamaan, Tutang menerima tamu yang melapor kerusakan jalan Ahmad Yani, akibat dilewati kendaraan berat dan besar. Kedua, kliennya dikatakan melanggar disiplin berat, karena telah memposting foto meme, Tutang bersama mantan Wali Kota HM. Buchori. “Yang mosting (mengunggah) itu bukan pak Tutang. Tapi orang lain,” jelasnya.
Karena kesalahannya tidak berdampak pada pemerintah atau Negara, seharusnya wali kota tidak memberi sangsi berat sampai pencopotan dan penurunan jabatan. Setidaknya diberi sangsi teguran atau peringatan.
“Tuntutan kami Wali Kota harus mencabut dua SK tersebut. Kembalikan klien kami ke jabatan semula. Karena klien kami tidak bersalah seperti yang dituduhkan,” tegasnya ke sejumlah wartawan.
Adapun materi yang dilaporkan ke Komisi ASN dan yang digugat ke PTUN Surabaya, adalah sama. Yakni, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Probolinggo nomor X.862/2/56/425.203/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang membebastugaskan kliennya dari jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum.
Kedua SK Wali Kota Nomor 821.2/382/425.203/2020 tentang Pengangkatan dalam jabatan dari jabatan lama sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum ke jabatan baru, menjadi Analisis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantrib) Kecamatan Kedopok.
Pihaknya, lanjut Hasmoko telah melaporkan pencopotan kliennya ke Komisi ASN, Selasa (25/8) minggu lalu. Sedang gugatan pencabutan dua SK Wali Kota, baru diajukan , Selasa (1/2) kemarin, sesuai janjinya.
“Kami sepakat akan menyerahkan gugatan ke PTUN Surabaya, seminggu setelah surat laporan ke Komisi ASN dilayangkan. Ya, Selasa minggu lalu kami kirim surratnya ke komisi ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Hasyim mengatakan, pada SK pembebastugasan kliennya disebutkan, kalau Tutang telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Yakini, melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 17.
“Lah klien saya dianggap tidak menyimpan rahasia negara. Rahasia negara yang mana,” tegasnya.
Padahal dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya yang dipersoalkan foto yakni, Tutang berfoto bersama mantan Wali Kota HM Buchori. Sedang kedua, pemeriksa fokus pada pertanyaan loyalitas kliennya pada Wali Kota saat ini.
“Ini kan tidak nyambung. Jadi SK pencopotan (Pembebastugasan) bertentangan dengan PP tersebut,” katanya