BLITAR, FaktualNews.co – Buntut tewasnya tiga orang warga Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pasutri AB (46) dan SU (46) penjual miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2020) siang.
Kedua orang itu merupakan warga satu kelurahan dengan korban dan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (2/9/2020).
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kedua orang tersebut mengaku meracik sendiri minuman keras yang mereka jual. Termasuk miras yang ditenggak para korban.
“Penetapan kedua tersangka ini bedasrkan alat bukti dan pemeriksaan. Pasalnya kedua tersangka terbukti meracik miras oplosan yang juga menewaskan tiga orang itu,” kata Leonard M Sinambela saat merilis dua tersangka di Mapolre Blitar Kota, Kamis (3/9/2020).
Leonard menambahkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan usaha peracikan dan penjualan miras itu sejak setahun terakhir.
“Jadi tersangka ini mengaku mendapat alkohol dari Kediri. Terus mencampurnya di rumah dengan air. Komposisinya empat liter alkohol di campur empat belas liter air galon,” ujar Leonard.
Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka di jerat dengan pasal 204 KUHP tentang menawarkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain.
Diberitakan sebelumnya tiga orang warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar meninggal dunia diduga akibat minuman keras. Satu orang meninggal di Puskesmas Sananwetan pada Selasa (1/9/2020) pagi dan dua lainnya meninggal di Rumah Sakit Mardi Waluyo, Kota Blitar pada Selasa (1/9/2020) malam.
Tiga korban berinisal Mataji (45), Wiyono (32) dan Bunawan (42) menggelar pesta miras pada Minggu (30/8/2020) lalu.