FaktualNews.co

Mayoritas Perceraian di Situbondo Diajukan Pihak Perempuan

Peristiwa     Dibaca : 596 kali Penulis:
Mayoritas Perceraian di Situbondo Diajukan Pihak Perempuan
Faktualnews/Fatur
Suasana di ruang pendaftaran di Kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Sebanyak 60 persen atau mayoritas kasus perceraian di Kabupaten Situbondo merupakan cerai gugat, atau cerai yang diajukan pihak perempuan. Sedangkan selebihnya 40 persen diajukan oleh pihak pria atau cerai talak.

Itulah data di Kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2020.

Panitera PA Situbondo mengatakan, dari jumlah total 1.264 kasus perceraian yang masuk ke PA Situbondo selama Januari hingga Agustus 2020, 60 persen diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, sedangkan yang diajukan pihak pria 40 persen.

“Sedangkan penyebab utama terjadinya perceraian, yang menempati peringkat pertama adalah karena kurang harmonis, yakni 553 kasus. Sedangkan faktor kedua masalah ekonomi 420 kasus,” ujar Khadimul Huda, di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).

Kemudian penyebab kasus perceraian yang lain, ada juga akibat kehadiran pihak ketiga yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

“Ada beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele. Seperti dilarang main Handphone dan main medsos Facebook,” kata Khadimul Huda.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Huda menegaskan, sejauh ini pihak PA Situbondo selalu berupaya melakukan mediasi, namun sedikit yang berhasil dimediasi.

”Itu terjadi lantaran para pasutri yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat untuk bercerai dengan pasangannya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah