SITUBONDO, FaktualNews.co-Ratusan warga terjaring razia petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, lantaran tidak mengenakan masker, Kamis (3/9/2020).
Razia ini menindaklanjuti Perbup nomor 45 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Selain berhasil menjaring 100 warga Situbondo yang tidak mengenakan maskes, petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, juga menemukan para pemilik toko tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Kasi Ops Satpol PP Situbondo, Sutikno, mengatakan, razia kali ini sifatnya masih mengimbau atau sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang wajib Bermasker.
Bagi mereka yang kepergok tidak memakai masker, mereka langsung didata dan diminta memakai masker, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
“Mereka yang tidak bermasker sanksinya administratif. Kita beri sanksi seperti membaca shalawat nariyah, menghafalkan Pancasila atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan denda belum diberlakukan,” kata Sutikno,
Menurutnya, selain dilakukan pendataan, ratusan warga yang tak bermasker saat aktivitas di luar rumah itu juga diberi pembinaan tentang penerapan protokol kesehatan tentang Covid-19.
“Untuk sementara, sanksinya berupa administrasi, karena kami masih melakukan sosialisasi tentang Perbup nomor 45 tahun 2020,” pungkasnya.