Politik

Sebelum Mendaftar, Bakal Calon Wajib Serahkan Hasil Swab Test ke KPU

Pilkada Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan memulai tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacawawali) Surabaya, dibuka besok Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, dalam tahapan ini KPU Surabaya diharapkan sudah ada dua pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan mengikuti kontestasi Pilwali 2020.

“Sejauh ini masih belum ada dari partai pengusung yang mengajukan pasangan bakal calon Wali Kota Dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya,” ungkap Nur Syamsi, Kamis (3/9/2020).

Nur Syamsi melanjutkan, pihaknya berharap sudah ada dua pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan mengikuti kontestasi Pilwali 2020. Sehingga tidak ada waktu perpanjangan jadwal pendaftaran.

“Besok tanggal 4 hingga 6 September ini kami berharap sudah ada dua pasangan calon, sehingga tidak ada perpanjangan dalam tahapan ini,” katanya.

Sementara itu Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim menyebutkan, untuk pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU di massa Pandemi Covid-19. KPU akan melakukan pembatasan jumlah orang yang ikut mendaftarkan pasangan calon.

Sementara untuk pendukung yang dibawa, nantinya mereka dilarang masuk ke dalam kantor KPU. Selain itu, Bakal Calon Wali Kota maupun Bakal Calon Wakil Wali Kota, nantinya juga akan dilakukan Swab Test terlebih dahulu.

Hal ini sebagai bentuk penerapan Protokol Kesehatan dimassa Pandemi Covid-19.

“Kita akan membatasi pendukung paslon yang akan melakukan pendaftaran ke KPU. Selain itu, paslon juga harus menjalani Swab Test sebagai bentuk penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ucap Insan Qoriawan

Hasil Swab Test sendiri sebagai impilkasi pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kesehatan jasmani dan rohani. Ini yang menjadi sedikit berbeda pemilu tahun ini dengan pemilu sebelumnya.

Di Jawa Timur sendiri ada tiga Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk oleh KPU. Untuk di Surabaya, RS Dr Soetomo. Persyaratan yang diminta KPU salah satunya hasil Swab, untuk menyerahkan saat pendaftaran di KPU.

“Nantinya paslon akan melakukan Swab Test terlebih dahulu sebagai syarat yang diberikan oleh KPU sebelum melakukan pendaftaran di kantor KPU, pungkasnya.