BANYUWANGI, FaktualNews.co-Kasus perceraian selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi tergolong tinggi. Selama lima bulan virus Corona mewabah, April hingga Agustus, tercatat total 2.933 perempuan menyandang status janda.
Plt Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Imamudin mengatakan, angka perceraian di awal pandemi sebenarnya sempat mengalami penurunan.
Hal tersebut di karenakan instansi di Banyuwangi banyak yang tutup. Saat itu, April-Mei, gugatan perceraian mencapai 651 kasus.
“Namun sejak berlakukan new normal, bulan Juni hingga sekarang mencapai 2.282 kasus, sehingga total mencapai 2.933 kasus,” kata Imamudin, Kamis (3/9/2020).
Dari jumlah tersebut, menurut Imamudin, gugatan perceraian didominasi kaum hawa. Penyebab munculnya gugatan perceraian terbanyak karenakan faktor ekonomi.
Imamudin mengatakan di Banyuwangi sendiri pihak istri yang menggugat cerai kebanyakan menjadi PMI (pekerja migran Indonesia).
“Dan ternyata perempuan yang menggugat cerai itu rata-rata masih muda, berusia di bawah 35 tahun,” ungkapnya
Salah satu penggugat cerai, Dian Anggraeni (29) berkilah dia menggugat ceria suaminya karena faktor ekonomi.
“Saya cerai karena faktor ekonomi. Selain itu suami juga suka mabuk-mabukan. Ketika menganggur, bukan mencari kerja malah kelayapan bersama teman-temannya. Tiap hari cangkrukan, kalau disuruh kerja marah-marah suka main tangan,” keluh Dian Anggraeni.