FaktualNews.co

Urusan Transfer Uang Belum Kelar, PT APIM Kaget Dimohonkan PKPU

Hukum     Dibaca : 1019 kali Penulis:
Urusan Transfer Uang Belum Kelar, PT APIM Kaget Dimohonkan PKPU
FaktualNews.co/Risky
Sidang PKPU di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan Agus Wibisono, kreditur kepada debitur PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM), digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Kedua pihak melalui penasihat hukumnya, hadir dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Made Subagia. Pantauan lokasi, kuasa hukum PT APIM sempat mempertanyakan relaas (surat panggilan) dari pengadilan yang sangat singkat.

“Ya, itu nanti akan kami catat,” jawab Made Subagia, Ketua Majelis Hakim, secara langsung.

Sementara Sutriyono, kuasa hukum PT APIM, ketika dikonfirmasi terkait protes yang dilayangkan itu mengaku, pihaknya menerima relaas panggilan sidang pada Sabtu 29 Agustus 2020. Sedangkan jadwal sidang ditetapkan hanya selisih dua hari, yakni Senin 31 Agustus 2020.

“Ini kan terlalu singkat, padahal kami harus menyiapkan berbagai dokumen yang harus kami bawa. Kalau dalam aturan Undang-undang Kepailitan dan PKPU kan jelas, waktu 7 hari. Kami juga sudah tanya pengadilan niaga lainnya,” herannya.

Surtriyono mengaku heran, relaas panggilan sidang itu dilewatkan pos, bukan diantar juru sita. Padahal, lanjut dia, relaas panggilan itu dikirim ke alamat kantor PT APIM di Surabaya.

“Sementara semua tahu kalau alamat kantor untuk surat menyurat PT APIM di Sidoarjo. Kan ini seakan dikaburkan,” ulasnya. Meski begitu, terkait permohonan yang diajukan lawannya itu, pihaknya sudah siap menghadapi.

Sutriyono juga mengaku kaget atas permohonan PKPU yang dimohonkan Agus Wibisono. Sebab, lanjut dia, pihaknya sebagai termohon justru ketika mencermati permohonan PKPU yang diajukan itu, ternyata utang yang diklaim sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU.

Adalah kerugian yang dialami oleh pemohon terkait dengan Utang Pengalihan Saham yang diawali dari surat yang dikirim oleh Agus Wibisono yang ditujukan kepada Sutjianto Kusuma, Direktur PT APIM tertanggal 26 Juni 2020 terkait pengembalian pinjaman berikut bunga.

Kemudian, surat tertanggal 1 Juli 2020 terkiat somasi penagihan hutang, yang keduanya berisikan penagihan pembayaran atas pinjaman pokok sekitar Rp 1,5 miliar dan bunga sebesar Rp 617 juta, dan total utang yang menurut perhitungan pemohon sejumlah Rp 2,127 miliar.

Faktanya, ungkap Sutriyono, apabila PT APIM mempunyai utang, maka utang Agus Wibisono tersebut akan tercatat di dalam SPT Tahunan PT APIM, pada kenyataannya tidak pernah mencatatkan utang tersebut dalam SPT tahunan.

Sutriyono menegaskan, bahwa pada dasarnya pihak dari Sutjianto Kusuma Direktur PT APIM bukannya tidak ingin membayar utang tersebut kepada Agus Wibisono, justru dengan itikad baik mengirimkan tiga kali surat konfirmasi dari PT APIM kepada Agus Wibisono.

Tiga kali surat yang dikirim itu, sebut dia, pada 11 Juli 2020, 10 Agustus 2020, dan 18 Agustus 2020, yang berisi permintaan konfirmasi mengenai pencatatan laporan finance dari PT APIM bahwa ada Laporan Data Keuangan dana yang pernah ditransfer dan masuk ke Rekening Bank pribadi atas nama Agus Wibisono pada tahun 2009 sampai 2017.

“Itu sebesar Rp 6,5 miliar yang sampai pada tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari Agus Wibisono kepada PT APIM,” sebutnya.

Justru, sambung dia, belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU oleh Agus Wibisono. “Pada intinya kami siap membuktikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan itu tidak berdasar dan ditolak,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags