NGAWI, Faktualnews.co-Petugas Satpol PP Kabupaten Ngawi kembali menggerebek tempat hiburan malam (THM) ilegal alias bodong. Kali ini yang menjadi sasaran penggerebekan adalah THM berupa tempat karaoke Rumah Kaca (RK), Kamis (3/9/2020) tengah malam.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut tempat karaoke di Jalan Supriyadi tersebut sering masing beroperasi.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan,” jelas Kasat Pol PP Pemkab Ngawi, Eko Heru Tjahyono.
Berkoordinasi dengan instansi terkait, satpol PP bergerak sekitar pukul 23.30 menuju THM ilegal yang dikenal dengan sebutan RK tersebut.
Rumah karaoke ilegal itu sendiri tersebut berlokasi tepat di depan Kantor Kecamatan Ngawi kota.
Begitu tiba di lokasi, petugas gabungan langsung memasuki rumah karaoke, dan menemukan dua wanita pemandu lagu (PL). Selain itu juga tiga pria yang ditengarai sebagai tamu.
Selanjutnya ke dua wanita bersama tiga orang pria langsung digelandang ke kantor Sat Pol PP Pemkab Ngawi. Dari informasi yang diterima bahwa tempat karaoke bodong tersebut sering beroperasi dengan cara kucing-kucingan dengan petugas.
“Dari informasi yang kita terima memang tempat itu sering beroperasi dengan mengelabui petugas,” terangnya.
Selain kedua wanita bersama tamunya yang digelandang juga peralatan dan sound system disita petugas Satpol PP Pemkab Ngawi.
Untuk kedua wanita yang berprofesi sebagai PL tersebut didata dan membuat pernyataan tidak mengulangi kembali. “Untuk peralatannya semua kita sita dulu,” pungkasnya.