SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) serta spesialis pemalsu dokumen kendaraan bermotor asal Pasuruan.
Ketiganya, Shafa Kurnia Haris (37) warga Krajan Kelurahan Krengih, Yono (52) warga Ngawen Desa Parerejo dan Chotib (50) warga Krajan Desa Pajaran, Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, masing-masing tersangka dalam komplotan ini memiliki peran berbeda.
“Yang pertama ada yang bagian joki ataupun yang membawa kendaraan pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan atau yang kita kenal dengan Curanmor kendaraan roda dua milik orang lain. Yang satu lagi, yang melakukan eksekusi atau yang melakukan tindakan yaitu melakukan perusakan dan membawa kendaraan,” jelas Truno, Jumat (4/9/2020).
“Kemudian ada yang menerima atau penadah,” lanjut dia.
Truno menambahkan, dalam beraksi, pelaku Curat itu menunggu dari order penadah. Si penadah hanya memiliki kemampuan memalsukan dokumen kendaraan tertentu.
“Yang paling unik dalam kasus ini adalah para pemetik atau pelaku pencurian ini menerima order berdasarkan jenis kendaraan roda dua,” tandasnya.
Penadah memalsukan dokumen kendaraan hasil curian dengan merubah nomor rangka serta nomor mesin yang disesuaikan dengan identitas pada STNK maupun BPKB motor lain.
STNK dan BPKB tersebut dikatakan Truno asli, milik kendaraan roda dua yang tak terpakai setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Dari kemampuan ini seolah-olah, kendaraan hasil curian ini sah,” imbuh Truno.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapat ide untuk memalsukan dokumen kendaraan tersebut dari Facebook. Dia mengaku memperoleh keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari setiap aksi yang dijalankan sejak bulan April 2020, lalu.
“Ide saya peroleh dari Facebook,” singkat salah seorang pelaku.
Selain membekuk para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil dari pengungkapan kasus ini. Diantaranya, empat motor hasil curian beserta surat-suratnya, alat perbengkelan untuk memalsukan nomor rangka dan mesin kendaraan dan beberapa potong plat baja.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan berbagai pasal. Yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan persekongkolan jahat.