Hukum

Tersangka Peracik Miras di Blitar Juga Memalsukan Berbagai Merek Terkenal

BLITAR, FaktualNews.co – Tersangka peracik dan penjual miras oplosan AB (56) dan SU (46) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ternyata tidak hanya meracik miras dengan mencampur alkohol dengan air, tapi juga melakukan pemalsuan miras berizin berbagai merek terkenal.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku AB dan SU juga mengaku melakukan sudah melakukan bisnis haramnya itu.

“Pelaku mengaku sudah setahun lalu menjalankan aksi pemalsuan miras ini. Mulai miras bermerek dan miras yang berkelas, ” jelas Leonard, Jumat (4/9/2020).

Leonard meenyebut petugas mengamankan barang bukti berupa botol miras kosong, ratusan stiker atau cap merek dan segel botol miras.

“Ada beberapa merek miras yang di palsukan, seperti Whiskey, Bintang Kuntul dan Vodka,” ujarnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 204 tentang menawarkan barang berbahaya bagi jiwa. Tersangja juga dikenai pasal di undang-undang pangan dan undang-ungang konsumen.

“Maka pelaku terancam lima belas tahun penjara,” pungkasnya.