JOMBANG, FaktualNews.co-Pemohon bantuan presiden (banpres) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jombang tahap ke-3 membludak.
Dalam sehari saja, Jumat (4/9/2020), tercatat di Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) setempat, jumlah pendaftar sudah lebih dari 7.000 orang.
Diperkirakan membludaknya pendaftar dalam tempo cepat, karena pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.
Diketahui, Diskop-UMKM Jombang kembali membuka pengajuan permohonan Banpres UMKM tahap ke tiga.
Pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari, mulai Senin 7 September hingga 10 September, mendatang.
Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui link yang sudah disediakan.
Berdasarkan data yang ada, beberapa jam setelah dibuka Jumat 5 September pagi, Diskop-UMKM setempat mencatat 7 ribu pemohon yang telah masuk.
“Sampai dengan Jumat sore, sudah 7000 pendaftar online, padahal baru dibuka lagi pada subuh,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Aris Yuswantoro, melalui ponselnya, Sabtu (5/9/2020).
Dikatakan, meski pendaftaran bisa dilakukan online, namun setiap pemohon tetap diwajibkan menyerahkan berkas fisik pengajuan bantuan itu. Mulai dari foto kopi KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan usaha dari pihak desa.
Sebab, menurutnya, itu merupakan syarat mutlak yang diminta oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Link onlinenya di bit.ly/bantuanusahamikro2020, namun berkas fisik itu persyaratan yang diminta dari kemenkop pusat,” tambahnya.
Sementara, selama tahap kedua, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang mencatat 14.600 lebih pemohon bantuan presiden (Banpres) UMKM. Belasan ribu data yang masuk itu sudah dientri dan diusulkan ke Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah terus menggelontor sejumlah bantuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat ditengah masa pandemi covid-19.
Salah satunya adalah bantuan presiden atau Banpres yang akan dikucurkan khusus bagi pelaku usaha UMKM dengan kisaran modal dibawah 50 juta rupiah.
Nilai bantuan itu sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada setiap penerima manfaat dalam satu kali pencairan.
Mereka yang mendapatkan bantuan ini tentu saja yang lolos verifikasi di Kementerian Pusat pasca mengajukan permohonan bantuan di Dinas Koperasi dan UMKM daerah.