FaktualNews.co

Puluhan Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Probolinggo Plaza Kembali ke Pemkot

Hukum     Dibaca : 824 kali Penulis:
Puluhan Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Probolinggo Plaza Kembali ke Pemkot
FaktualNews.co/Mojo
Kajari, Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat meninjau Probolinggo Plaza.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah 33 tahun dikuasai pihak ketiga, akhirnya pengelolaan hak Probolinggo Plaza, kembali ke Pemkot setempat. Lantas, akan dibikin apa pusat pertokoan yang lantai duanya sempat tak berpenghuni tersebut?

Pada Jumat, 4 September 2020 Probolinggo Plaza, kembali ke pangkuan Pemkot Probolinggo, setelah 33 tahun (1987) hak pengelolaannya dipegang PT Avila Prima Indah Makmur, Surabaya. Kembalinya pusat toko yang sempat terbengkalai tersebut, atas jasa pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pemkot menunjuk kejaksaan sebagai mediator. Hasilnya, pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, para pihak dalam hal ini PT Avila Prima Makmur dengan Pemkot Probolinggo, telah menandatangani berita acara penyerahan hak pengelolaan dan bangunan. Karenanya, sejak tanggal tersebut Plaza Probolinggo kembali ke pangkuan Pemkot.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita menyebut, antara Pemkot dan PT Avila tidak ada proses hukum. Pihaknya hanya mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan problem yang berlangsung sejak tahun 2007 tersebut.

“Proses penyelesaian sejak 2007. Baru selesai sekarang,” katanya, saat meninjau Probolinggo Plaza bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jumat kemarin.

Tentang kompensasi yang pernah diminta PT Avila sebelumnya, Yeni mengatakan, tidak ada. PT Avila menyerahkan aset yang pernah dikelolanya tanpa meminta kompensasi alias gratis.

“Nggak ada tuh ganti rugi atau kompensasi. Dulu mungkin ya, tapi sekarang tiadk ada. PT Avila menyerahkan plaza Probolinggo ke Pemkot, tanpa embel-embel kompensasi,” tambahnya.

Dengan dilakukannya penandatangan berita acara penyerahan, maka sejak itu hak pengelolaan dan bangunan Probolinggo Plaza kembali ke Pemkot. Yeni berharap, Pemkot dapat mengelola dan memanfaatkan pusat pertokoan yang dibangun di atas lahan Pasar Lama tersebut, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Terserah Pemkot mau dijadikan apa. Monggo kalau mengundang investor, agar tempat ini bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Wali Kota Hadi Zainal Abidin membenarkan, kalau Plaza yang berlokasi di jalan dr Sutomo tersebut sudah kembali ke Pemkot. Sehingga keberadaan Probolinggo Plaza tidak akan lagi menjadi catatan bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Ini yang lebih penting. Probolinggo ke depan, tidak lagi menjadi catatan BPK,” tandasnya.

Untuk mengembalikan pusat perbelanjaan yang pernah jaya dan sempat mati suri di era 90-an tersebut, pihaknya membuka ruang kepada pihak ketiga atau investor. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang berlaku saat ini.

“Monggo kami membuka ruang kepada siapapun. Terutama investor yang mau mengembalikan kejayaan gedung ini,” tandasnya.

Hadi menyebut, kembalinya Probolinggo Plaza merupakan kado di hari jadi Kota Probolinggo ke 661. Terkait dengan warga yang saat ini menempati toko di gedung tersebut, Wali Kota berjanji akan menyelesaikan jika nantinya ada masalah. Pihaknya akan melihat dahulu aturan atau perjanjian antara penghuni toko dengan pengelola sebelumnya.

“Kita lihat dulu bagaimana aturan atau perjanjiannya. Kita akan buat aturan yang sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas