FaktualNews.co

Tersangka Kasus Penipuan Catut Nama Kiai Azaim Situbondo, Bertambah

Kriminal     Dibaca : 712 kali Penulis:
Tersangka Kasus Penipuan Catut Nama Kiai Azaim Situbondo, Bertambah
Faktualnews.co/Fatur
Kapolres  Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai. 

SITUBONDO,FaktualNews.co – Setelah diperiksa sebagai saksi. Akhirnya Polres Situbondo, menetapkan lima orang saksi sebagai tersangka dalam kasus penipuan catut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

Sebelumnya, penyidik menangkap tersangka Seyidina Hamzah (26), asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah Ryan Hidayat (20) dan Nur Ahsan (40), keduanya asal Desa Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Tiga tersangka lainnya Asrodin (32), Misnadi (28), dan Sinarwianto (30), ketiganya asal Kabupaten Probolinggo, Jatim.

Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, setelah tersangka Seidina Hamzah yang sempat ditetap sebagai DPO ditangkap di tempat persembunyiannya. Kemudian, lima orang yang sebelumnya sebagai saksi, ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pendalaman, kelima orang saksi  dinaikan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya  langsung  dilakukan penahanan,” ujar AKBP Achmad Imam Rifai.

AKBP Achmad Imam Rifai menegaskan, akibat perbuatannya melakukan penipuan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang undang ITE pasal 5 A Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags