FaktualNews.co

Abaikan Covid-19, Warga Jombang Berjubel Ajak Balita Daftar Banpres UMKM

Peristiwa     Dibaca : 644 kali Penulis:
Abaikan Covid-19, Warga Jombang Berjubel Ajak Balita Daftar Banpres UMKM
Faktualnews.co/Muji Lestari
Seorang ibu rumah tangga bawa bayi ikut berjubel ajukan Banpres UMKM di kantor Dinkop Jombang. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Jawa Timur, kembali membuka pengajuan bantuan presiden (Banpres) UMKM tahap ke-3, Senin, (7/9/2020).

Ribuan orang dari berbagai desa pun kembali berjubel menyetorkan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta itu.

Seakan tidak mengindahkan bahaya penyebaran virus corona. Warga tetap berjubel berebut masuk dan mendekat di depan petugas.

Bahkan, adapula yang nekat datang dan membawa bayi, membaur dan berjubel ditengah kerumunan ribuan orang itu.

Seperti, Lailatul Faizah, warga asal Kota Jombang ini. Dia sengaja membawa bayinya antre menyetor berkas persyaratan pengajuan banpres karena terpaksa demi mendapatkan bantuan. Sebab, pemilik usaha warung kopi ini sangat membutuhkan bantuan tersebut.

“Sebenarnya takut virus corona tapi gimana lagi, usaha warung kopi sekarang sepi, harapannya segera mendapatkan bantuan, dapat infonya saya dari facebook,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Muntholib mengatakan, sejauh ini sudah teecatat hampir 26 ribu berkas pemohon yang masuk dan telah di entri petugas.

Dikatakan, pendaftaran akan terus dibuka hingga tanggal 10 September mendatang. Muntholib mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat segera mengajukan ke kantor yang ada du Jalan Gus Dur Jombang ini.

“Sejak awal yang masuk online sudah 25.644 berkas. Kuotanya tidak ada, secara nasional butuh 12 juta,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah terus menggelontor sejumlah bantuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat ditengah masa pandemi covid-19. Salah satunya adalah bantuan presiden (Banpres) yang akan dikucurkan khusus bagi pelaku usaha UMKM dengan kisaran modal dibawah Rp 50 juta.

Nilai bantuan itu sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada setiap penerima manfaat dalam satu kali pencairan. Mereka yang mendapatkan bantuan ini tentu saja yang lolos verifikasi di Kementerian Pusat pasca mengajukan permohonan bantuan di Dinas Koperasi dan UMKM daerah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin