FaktualNews.co

Dua Residivis Kembali Masuk Tahanan Setelah Curi Motor di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 744 kali Penulis:
Dua Residivis Kembali Masuk Tahanan Setelah Curi Motor di Surabaya
Faktualnews/risky prama
Dua residivis tersangka curanmor ditahan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan Sukina (53), warga Jalan Bagong Ginayan 7/22 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dua tersangka itu, Iwan Mashudi, (32) warga Jalan Sidorukun 9/11 Surabaya atau (domisili) Japan Tambak Asri 11/2-B Surabaya; dan Giyanto (37) warga Jalan Sidorukun 9/8 Surabaya atau (domisili) Jalan Blauran Kidul 1/6-A Surabaya

Keduanya ternyata residivis. Tersangka Iwan, ternyata residivis curanmor yang keluar dari lapas Lamongan 19 Agustus 2020.

Sedangkan tersangka Giyanto juga seorang residivis pasal 351 (penganiayaan) keluar dari Lapas Trenggalek 4 Agustus 2020 lalu.

Kronologinya, Selasa, 01 september 2020 korban bersama keponakannya mengunjungi rumah saudara di Jalan Kupangpanjaan 6/8 Surabaya.

Kemudian motor diparkir di teras, lalu ditinggal masuk ke dalam rumah dan tidak berselang lama keponakan korban keluar dan mendapati kendaraan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih hilang.

“Anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari laporan itu, anggota melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mencari bukti-bukti serta memanggil saksi-saksi,” kata Kompol Argya Satria Bhawana, Kapolsek Tegalsari, Surabaya (7/9/2020).

Argya menambahkan, dari penyelidikan yang sudah dilakukan dan melihat rekaman CCTV, pelaku pencurian dapat dikenali identitasnya dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pencurian ini dilakukan dua pelaku, dan aksinya terekam CCTV. Sehingga anggota dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan menangkap mereka,” tambahnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (unit) sepeda motor merek Honda Beat warna putih, STNK motor, uang tunai Rp 1,5 Juta, kunci T dan kunci Y serta satu buah gerinda mesin.

Kini kedua tersangka harus rela meringkuk disel tahanan Polsek Tegalsari, Surabaya. Untuk menjalani proses hukum. Yang terjadi pada 1 September 2020 lalu, sekira pukul 11.50 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags