SURABAYA, FaktualNews.co – KPU Jawa Timur, memastikan bahwa status pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020 tidak akan gugur meski kandidat dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini disampaikan Insan Qoriawan, anggota KPU Jatim, ketika dikonfirmasi terkait kabar salah seorang bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19.
“Positif Covid-19 itu tidak menggugurkan pencalonan, tapi hanya pemeriksaan kesehatannya yang ditunda,” tegas Insan Qoriawan, Senin (7/9/2020).
Dikatakan, dokumen hasil swab merupakan syarat yang harus disertakan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada di KPU Kabupaten/Kota. Apabila kandidat terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi sebagaimana petunjuk rumah sakit hingga hasil swab berikutnya negatif.
Setelah dinyatakan negatif, yang bersangkutan pun bisa menjalani pemeriksaan kesehatan susulan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk.
“Ketika sudah sembuh, bisa dilakukan pemeriksaan. Tidak bareng dengan yang lain, ada waktunya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, KPU Pusat telah merilis adanya 37 bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ke-37 bakal paslon itu berasal dari 21 provinsi yang kabupaten/kotanya menggelar Pilkada 2020, salah satu kandidat asal Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Data itu dihimpun selama tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 hingga Minggu (6/9/2020), pukul 24.00 WIB.
Kendati demikian, pihak KPU Pusat menyebut jumlah data tersebut belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.