BLITAR, FaktualNews.co-Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru selama 12 hari, dengan 7 kasus.
Tujuh kasus tersebut terdiri satu kasus sabu, enam peredaran pil double L.
Operasi Tumpas Semeru ini merupakan tidaklanjut setelah adanya tiga korban meninggal akibat miras di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dari kejadian tewasnya tiga korban miras oplosan tersebut, Polres Blitar Kota melakukan Operasi Tumpas Semeru dan mengamankan sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba.
Selain itu, disita 1.074 liter miras oplosan dan 330 botol miras berbagai merek.
“Operasi Tumpas Semeru ini dimulai sejak 24 Agustus sampai 4 September,” kata Kapolres Blitar Kota dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (7/9/2020).
Leo menambahkan, 12 tersangka ini dari tuju kasus. Satu kasus sabu dan enam kasus pil double L. Sedangkan dari tangan 12 tersangka tersebut petugas mengamankan 42,63 gram sabu sabu dan 87.800 butir pil double L.
“Selain barang bukti sabu dan dobel L petugas juga mengamankan obat-obatan terlarang tergolong baru, yaitu 26.000 Hexsimer,” pungkasnya
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114.112 tentang narkotika dan 197 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.