FaktualNews.co

Polres Pasuruan Kota Ringkus 1 Bandar Pil Koplo dan 12 Pengedar Sabu-Sabu

Hukum     Dibaca : 885 kali Penulis:
Polres Pasuruan Kota Ringkus 1 Bandar Pil Koplo dan 12 Pengedar Sabu-Sabu
FaktualNews.co/Istimewa
Para tersangka kasus pil koplo dan sabu-sabu saat dirilis di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (7/9/2020).

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang bandar pil trihexypenidyl berinisial D yang selama ini bergentayangan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, diringkus Satnarkoba Polres Pasuruan Kota. Bersama 13 orang tersangka kasus narkoba, dia dirilis pada Senin (7/9/2020).

Bandar ‘pil kucing’ yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu sebelumnya dikenal licin karena kerap lolos dalam penangkapan polisi lantaran sering berpindah tempat.

“Pil kucing ini laku karena harganya lebih murah dibanding narkotika, namun sama-sama punya efek menyebabkan fly,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, saat rilis, Senin (7/9/2020).

“Tersangka D merupakan residivis. Sebelumnya dia dipidana karena kasus yang sama jualan pil kucing. Tapi setelah bebas dia gak kapok dan jualan lagi,” papar dia, di Mapolres Pasuruan Kota

Bandar yang berinisial D ini ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan Polres Pasuruan Kota selama 12 hari, yakni sejak 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020.

“Untuk pemasoknya masih kami dalami. Mereka dapatkan barang di tempat via HP dan tanpa diketahui pengirimnya,” ucap Arman.

Di hadapan awak media, D mengaku sering menjual pil kucing itu ke kalangan pengamen yang menginginkan suara enak.

“Saya jual 10 butirnya Rp 7.500 dalam kemasan plastik. Saya jual ke para pengamen di jalan raya. Katanya biar suaranya enak,” ungkap D.

Ia mengaku ditangkap petugas saat bertransaksi. Sasaran penjualannya adalah para pengamen jalanan yang di sekitaran Kota Pasuruan.

“Barang bukti yang kami amankan totalnya ada 12,78 gram sabu-sabu dan 5.000 pil kucing,” tambah Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiono.

Bandar pil kucing dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara 12 pengedar sabu-sabu dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh