Peristiwa

Tergiur Jadi Perawat Honorer di Probolinggo, Uang Puluhan Juta Malah Raib

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Wagimun, sepertinya akan berurusan dengan Polres Probolinggo Kota. Sebab, pria yang ngontrak di Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota setempat ini, dilaporkan Sumantri.

Wagimun dilaporkan, karena diduga telah membawa kabur uang Sumantri sebanyak Rp 28 juta. Korban memberikan uang sebanyak itu, karena diiming-imingi diterima menjadi tenaga perawat honorer di salah satu Rumah Sakit Umum.

Namun kenyataannya, setelah hampir satu tahun, janji manis Wagimun tidak terwujud. Bahkan, kata Sumantri, yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya Agustus 2020 lalu. Dan nomor seluler yang disimpan di ponselnya, sudah tidak bisa dihubungi.

Karena kesal dengan pria yang dikenalnya melalui rekannya tersebut, Sumantri kemudian melapor ke Polres Probolinggo Kota. Sumantri datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama istri dan anaknya yang masih digendong. “Handphone-nya sudah saya hubungi, tapi tidak aktif,” katanya.

Bahkan, ketika didatangi rumah tinggalnya, Wagimun sudah tidak ada. Informasi yang didapat rumah yang didiami terlapor bukan rumah sendiri, tetapi rumah kontrakan.

“Kata tetangganya, ngontrak. Bukan rumah sendiri. Ada di mana sekarang, kami tidak tahu,” ujarnya.

Disebutkan, Sumantri yang tinggal di Desa Sumberbulu, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tersebut berkenalan dengan Wagimun melalui temannya. Dalam perjalanan, Wagimun menawarkan jasa bisa memasukkan tenaga honorer. “Honorer perawat di RSU. Saya kan punya ijazah perawat,” jelas Sumantri.

Karena kepingin bekerja, pria yang kini membantu mertuanya menjaga toko tersebut tertarik, meski harus membayar. Awalnya, Sumantri menyerahkan uang Rp 15 juta tunai tanggal 28 Desember 2019 lalu, di rumah Wagimun.

“Penyerahannya 4 tahap. Pertama, Kami serahkan di rumahnya, Kebonsari Kulon. Makanya saya lapor ke Polresta,” tandasnya.

Dua bulan kemudian, yang bersangkutan meminta uang lagi. Karena terus-terusan meminta, Sumantri kemudian memberi Rp 10 juta. Janjinya dua bulan akan dipanggil dan masuk kerja. Karena ditunggu-tunggu tidak ada tindaklanjutnya, ia lalu ke rumah Wagimun.

“Dia minta lagi Rp 1 juta dengan alasan segera diterima kerja,” tambahnya.

Seminggu kemudian, Sumantri menanyakan kapan masuk kerja, namun diminta menunggu, begitu seterusnya. Lantaran kepingin segera bekerja, Sumantri menyerahkan uang lagi Rp 2 juta.

“Karena janjinya bulan 4 atau April dipanggil, ya saya beri. Sampai sekarang tidak ada jawaban. Bahkan, Wagimun menghilang,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, akan menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Sumantri. Dikatakan, Sumantri melapor berbekal tanda terima atau kwitansi Rp 10 juta.

“Kami akan telusuri dan selidiki kasus ini. Barang bukti yang diserahkan pelapor hanya Rp 10 juta. Kalau dilihat dari kronologinya, sepertinya ada korban lain. Makanya kami selidiki dulu,” katanya singkat.