Hukum

20 Berkas Kasus Perusakan Oknum PSHT di Situbondo Dinyatakan P-21, Sisanya Masih Proses

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 20 berkas kasus perusakan oleh oknum PSHT di Situbondo dinyatakan telah lengkap atau P-21.

Dari 34 berkas yang diserahkan oleh penyidik Polres Situbondo, 14 lainnya masih proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara yang masuk ke Bidang Pidana Umum, kurang lebih ada 34 berkas, sebanyak 20 berkas diantaranya sudah dinyatakan sempurna alias P-21, sedangkan sisanya masih proses penelitian oleh JPU,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Handoko Alfiantoro, Selasa (8/9/2020).

Handoko Alfiantoro mengatakan, untuk meneliti berkas perkara tersebut dibutuhkan kecermatan dan kematangan.

“JPU yang menangani perkara harus benar-benar cermat dalam meneliti berkas perkara oknum PSHT dalam kasus perusakan rumah, kios dan mobil, di Desa Kayuputih dan Desa Tribungan, Situbondo itu,” bebernya.

Menurut dia, Bidang Pidana Umum Kejari Situbondo terus memproses berkas yang tersisa hingga nantinya dinyatakan P.21.

“Saat ini kita terus melakukan penelitian berkas tersebut. Nanti, jika sudah dinyatakan P.21 semua, silahkan rekan-rekan wartawan kembali mendatangi kami,” pungkasya.