Kriminal

50 Kasus Narkoba dengan 55 Tersangka, Diungkap Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap 50 kasus narkoba dengan 55 tersangka. Di antaranya, 51 tersangka laki-laki dan sisanya yakni 4 berjenis kelamin perempuan.

Sebanyak kasus tersebut diungkap Polresta Banyuwai dalam kurun 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020. Kasus tersebut di antaranya 9 kasus sabu-sabu, dan 41 kasus daftar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Wakapolresta AKBP Kusumo menjelaskan, peredaran kasus narkoba yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem ranjau.

“Para tersangka memperoleh barang dari seseorang yang mengaku nama panggilan, kemudian melakukan transfer. Selanjutnya, pengiriminan sabu-sabu menggunakan sistem ranjau atau dikirim di suatu tempat yang ditentukan oleh penjual,” katanya, Selasa (8/9/2020)

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polresta Banyuwangi, di antaranya 44 paket sabu-sabu dengan berat 25,81 gram, 22,770 butir Trilexypenidyl, 5 buah timbangan elektronik, 40 unit ponsel berbagai merek, 8 unit sepeda motor berbagai merek, uang tunai Rp 8.326.000, 3 bendel plastik klip, 3 buah alat bong, dan 2 pipet kaca.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal berbeda. Untuk tersangka psikotropika terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dan untuk tersangka obat daftar G, terancam dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.