Dua Pengedar Sabu di Surabaya, Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Diduga sebagai pengedar sabu, dua orang di wilayah Kupang Krajan Gg II Surabaya, diringkus
Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya.
“Kami menangkap Bagus Hidayatullah (33) dan Miftakhul Huda (36) keduanya warga Kupang Krajan Gg. II ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kanit Idik 1, AKP Raden Kennardy
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Kamis (27/8/2020) pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kupang Krajan Gg II /73 Surabaya, sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.
“Kami tangkap kedua pelaku tersebut, beserta barang bukti 9 poket plastik kecil dengan berat masing-masing, 1,02 gram, 1,05 gram, 1,06 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,60 gram dan 0,32 gram beserta 3 buah timbangan elektrik dan 1 buah HP Samsung dan seperangkat alat hisap,” beber AKP Kennardy.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.